SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi disebut-sebut berperan dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari APBD 2016 untuk Kabupaten Kebumen. Ia bahkan diklaim meminta fee 5% atas pencairan dana APBN 2016 senilai Rp30 miliar untuk keperluan operasional PDIP.

Klaim itu terungkap dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (26/6/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengadilan yang menyebut keterlibatan Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa PT Putra Ramadhan. Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Mantan calon bupati Kebumen Khayub Muhammad Lutfi yang bertarung dalam Pilkada 2015 mengungkapkan peran politikus PDIP itu dalam pengalokasian DAK 2016 untuk kabupaten tersebut. Menurut Khayub, dirinya pernah dihubungi oleh Rukma yang menyatakan ada titipan DAK untuk Kabupaten Kebumen melalui anggaran murni APBN 2016 senilai Rp30 miliar.

Namun, imbuh dia, untuk mengurus pencairan anggaran itu menurut Rukma harus ada fee sebesar 5%. “Minta fee 5%, sekitar Rp1,5 miliar,” kata Khayub dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Widjantono tersebut.

Fee tersebut, menurut mantan calon bupati Kebumen Khayub Muhammad Lutfi, dimintaRukma untuk keperluan operasional PDI Perjuangan.

Setelah dikomunikasikan dengan para pengusaha di Kebumen yang akan melaksanakan berbagai proyek di Kebumen, kata dia, akhirnya disepakati fee senilai Rp800 juta yang kemudian diserahkan untuk mengurus pencairan DAK. “Saya koordinasikan dengan Pak Rukma, fee Rp800 juta saya serahkan kepada salah satu pengurus partai,” tambahnya.

Direktur Utama PT Karya Adi Kencana itu sendiri tidak tahu berapa keseluruhan DAK yang akhirnya dicairkan untuk Kabupaten Kebumen melalui APBN 2016. Khayub sendiri saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Bupati Kebumen dalam pengurusan DAK yang dialokasikan dalam perubahan APBN 2016.

Pengusaha jasa konstruksi itu dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya