SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GROBOGAN– Ketua DPRD Grobogan M Yaeni SH, 45, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh  Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwodadi, Grobogan, Kamis (15/12), dalam kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD setempat tahun 2006, 2007 dan 2008, dengan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar.

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“M Yaeni hari ini (Kamis, 15/12), kami panggil untuk diperiksa, tetapi berdasar surat keterangan dari dokter RS Telogorejo Semarang yang dibawa pengacara Agus N, yang bersangkutan harus beristirahat selama tujuh hari sehingga tidak bisa datang. Nantinya setelah tujuh hari akan kami panggil kembali,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwodadi Lydia Dewi SH MH, didampingi Kasi Pidsus Budi Santoso SH kepada wartawan, Kamis (15/12).

 

Dikatakan Kajari, penetapan M Yaeni sebagai tersangka berdasar keterangan sejumlah saksi dan beberapa barang bukti menguatkan adanya keterlibatan Ketua DPC PDI Perjuangan Grobogan dalam kasus tersebut.

 

Sebelumnya sudah ada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Grobogan tahun 2006, 2007 dan 2008 tersebut. Yakni mantan Sekwan Sutanto,  58 dan mantan Sekwan Sunarto, 58, yang saat ini menjabat anggota DPRD Grobogan. Serta Agus Supriyanto, 56, mantan Kabag Umum yang sekarang menjabat Sekwan.

 

Saat ini, tersangka Sutanto dan Sunarto sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

 

Kerugian negara yang timbul dalam kasus ini senilai Rp 1, 9 miliar, berdasar hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, selama tiga tahun anggaran. Rinciannya tahun anggaran 2006 kerugian negara sekitar Rp 664,8 juta dari anggaran Rp 1,6 miliar, tahun 2007 sekitar Rp 747,1 juta dari anggaran Rp 1,6 miliar, dan tahun 2008 sekitar Rp 547,4 juta dari anggaran Rp 1,8 miliar.

 

Penyelewengan anggaran pemeliharaan mobil dinas di Setwan tersebut, dilakukan dengan cara antara lain membuat pertanggungjawabaan pemeliharaan kendaraan dinas yang tidak benar atau direkayasa. Seperti nilai tagihan dari bengkel dan SPBU Pertamina yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

 

“Selain audit BPKP Jateng, kejaksaan juga meminta keterangan sekitar 24 saksi terkait kasus pemeliharaan kendaraan tersebut,” tegas Kasipidsus Budi Santoso SH.  rif

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya