SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan pemerintah memperluas jalur tol khusus motor, tidak hanya di Jalan Tol Bali Mandara dan Jalan Tol Suramadu, namun di ruas jalan tol yang masih memungkinkan dibuat jalur khusus kendaraan roda dua.

“Saya nilai yang masih jadi kendala adalah soal kondisi jalan tol yang sudah ada, harapannya adalah pemerintah memperluas atau menambah lagi jalur tol khusus motor tidak hanya di Bali dan Suramadu, tapi bagi ruas jalan tol yang masih memungkinkan dibuat jalur khusus untuk kendaraan roda dua,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan usulannya agar roda dua bisa mendapatkan kesempatan yang sama dengan pemilik roda empat merupakan bentuk keberpihakan kepada pemilik roda dua yang dari sisi hukum tidak ada kendala.

Menurutnya, penyediaan jalur khusus motor yang terpisah dengan mobil di jalan tol dengan pertimbangan keselamatan merupakan salah satu contoh yang baik atas adanya keberpihakan negara dan azas keadilan terhadap rakyat yang secara ekonomi belum mampu memiliki mobil sebagai moda transportasinya.

“Populasi warga Indonesia yang baru mampu memiliki kendaraan roda dua mencapai puluhan juta di seluruh Indonesia. Jadi harus ada keberpihakan dari pemerintah bagi pemakai motor menggunakan jalan dan menikmati hasil pembangunan negaranya,” ujarnya.

Bambang menjelaskan dari sisi keselamatan, dengan adanya jalur tol khusus ini mengacu pada data kecelakaan di Bali, justru lebih kecil karena satu jalur sehingga satu arah tidak ada potensi bertabrakan dari yang berlainan arah.

Menurut dia karena jalur motor dibuat dengan lebar 2,5 meter maka untuk kebut-kebutan akan kecil sehingga mereka akan jalan dengan teratur dan tertib.

“Lalu mengurangi kemacetan dan kesemrawutan di jalan biasa karena sudah tersedia jalan tol khusus motor dan mereka tidak gratis,” ujarnya.

Dia mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol diberikan penjelasan umum mengenai aturan motor lewat jalan tol, bahwa kendaraan bermotor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol.

Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya