SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua DPR Marzuki Alie menilai usulan dana pembangunan desa Rp 1 miliar per desa yang rencanannya dikirim langsung dari pemerintah pusat ke desa/kelurahan melanggar konstitusi. Sebab, dalam UUD 1945 tertulis pemerintahan terendah hanya sampai tingkat II yakni kabupaten/kota.

“Itu melanggar konstitusi,” kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun demikian, Marzuki mendukung sepenuhnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia sampai ke tingkat desa. Oleh karenanya, perlu dicari mekanisme agar tidak melanggar kosntitusi.

“Bagaimana caranya terserah, yang penting desanya dibangun,” kata Marzuki.

Marzuki juga meminta agar niat baik pemerataan pembangunan jangan direduksi dengan nominal-nominal tertentu.

“Kita tidak mau bicara angka, kita bicara program. Kalau bicara nilai, itu sama saja merampok uang negara,” katanya.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya