Jakarta–Ketua DPR Marzuki Alie menilai usulan dana pembangunan desa Rp 1 miliar per desa yang rencanannya dikirim langsung dari pemerintah pusat ke desa/kelurahan melanggar konstitusi. Sebab, dalam UUD 1945 tertulis pemerintahan terendah hanya sampai tingkat II yakni kabupaten/kota.
“Itu melanggar konstitusi,” kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/6).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Namun demikian, Marzuki mendukung sepenuhnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia sampai ke tingkat desa. Oleh karenanya, perlu dicari mekanisme agar tidak melanggar kosntitusi.
“Bagaimana caranya terserah, yang penting desanya dibangun,” kata Marzuki.
Marzuki juga meminta agar niat baik pemerataan pembangunan jangan direduksi dengan nominal-nominal tertentu.
“Kita tidak mau bicara angka, kita bicara program. Kalau bicara nilai, itu sama saja merampok uang negara,” katanya.
dtc/rif