SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Ketua DPR Marzuki Alie menduga ada upaya sistematis dan konspirasi untuk menguras keuangan negara di balik upaya membuat pailit Telkomsel.

“Dalam rapat kreditor, PT Prima Jaya Informatika menuntut ganti rugi Rp260 miliar. Apa ini? Ini skenario untuk merampok aset BUMN,” ujarnya kepada wartawan seusai rapat paripurna penutupan masa persidangan I tahun sidang 2012/2013 di Gedung DPR Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua DPR menduga upaya membuat Telkomsel pailit tersebut merupakan satu rencana yang sistematis karena tidak mungkin PT PJI bekerja sendiri.

Telkomsel dipailitkan Pengadilan Niaga PN Jakpus karena dituduh tidak membayar utang sebesar Rp5,6 miliar kepada PT PJI.

Sementara Dirut Telkomsel Alex J Sinaga saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI menyatakan bahwa sesungguhnya PT PJI masih mempunyai pesanan sebesar Rp4,8 miliar yang belum dibayar kepada Telkomsel.

“Setahu saya, Telkomsel bukan tidak mampu bayar, tapi tidak mau bayar karena Telkomsel tidak punya kewajiban,” ujar Marzuki Ali.

Oleh karena itu, menurut Ketua DPR, pihaknya menganggap keputusan Pengadilan Niaga yang mempailitkan Telkomsel sangat aneh.

Sebelumnya diberitakan, perusahaan telekomunikasi terbaesar Tanah Air yang kini dalam status pailit PT Telkomsel Indonesia telah mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur.

Proposal perdamaian itu merupakan langkah Telkomsel untuk mengakhiri ststus pailit yang kini disandangnya sejak diputus oleh majelis hakim pada 14 September. Selain proposal perdamain, perusahaan juga telah mengajukan kasasi atas putusan pailit.

“Kemarin Telkomsel secara resmi sudah mengajukan proposal. Proposal perdamaian sudah dapat dilihat di pengadilan niaga [Jakarta Pusat],” ujar salah satu kurator Feri S Samad, Selasa (23/10/2012).

Feri mengatakan, dari total 176 kreditur yang mendaftar, sebanyak 48 kreditur dimasukan dalam proposal perdamaian itu. Jumlah ini, tambahnya, masih sementara karena belum semua selesai diverifikasi oleh Telkomsel.

Dia menambahkan bahwa nilai total piutang dari 48 kreditur itu sekira Rp3 triliun dan US$81 juta. “Belum semua terverifikasi, Telkomsel masih perlu waktu dan usulan tersebut masih bersifat sementara,” katanya.

Sejalan dengan hal itu, jumlah kreditur yang akan dimasukan dalam proposal perdamaian masih akan berkembang sesuai hasil verifikasi. Sekalipun belum semua kreditur masuk, kurator menyatakan dapat memahami.

“Paling tidak debitur sudah mengajukan perdamaian,” katanya. seperti diketahui, batas akhir debitur dapat mengajukan proposal perdamaian adalah hari ini, 23 Oktober.

Kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak, belum memberikan komentar terkait pengajuan proposal perdamaian itu. Panggilan telepon maupun pesan pendek yang Bisnis sampaikan belum dibalas.

Dalam proposal perdamaian itu debitur tidak memasukkan PT Prima Jaya Informatika sebagai pihak yang akan mendapat pembayaran atas piutangnya.

Seperti diketahui, Prima Jaya adalah pihak yang mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst itu

Utang itu merupakan buntut dari pemutusan kerjasama secara sepihak yang menyebabkan operator telepon seluler itu tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana kepada pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya