SOLOPOS.COM - Ketua Umum Front Pembela Islam K.H. Ahmad Sobri Lubis. (Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mencecar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi dengan lebih dari 50 pertanyaan selama 24 jam. Ketua DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima FPI Maman Suryadi diperiksa sehari semalam sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Tindakan polisi itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. Dia menjelaskan keduanya tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020) dan baru rampung diperiksa pada Selasa (15/12/2020) oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Untuk tersangka Maman itu ada 56 pertanyaan dan tersangka Sobri Lubis 57 pertanyaan. Baru selesai tadi sekitar jam 11.30 WIB,” tuturnya, Selasa (15/12/2020).

Jangan Biarkan Penyakit Merembet, Ini 6 Cara Atasi Knalpot Bocor…

Menurutnya, kedua tersangka tersebut diklarifikasi mengenai banyak hal. Salah satunya adalah tentang peran dan fungsi jabatan masing-masing di organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam serta perkara yang membuat keduanya dijerat sebagai tersangka.

“Jadi yang ditanyakan mengenai jabatan masing-masing dan masalah yang menyebabkan mereka itu jadi tersangka,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Syihab sekaligus Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa Sobri Lubis dan Maman Suryadi selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hingga Senin (14/12/2020) malam.

Mobil Listrik Baterai Toyota Meluncur Hari Ini, Ini Dia Bocorannya…

“Baru selesai dan kami menyampaikan perkembangan kepada media,” kata Aziz di Mapolda Metro Jaya.

63 & 62 Pertanyaan

Aziz menjelaskan, Ketua DPP FPI Sobri Lubis dicecar sekitar 63 pertanyaan, sementara Panglima FPI Maman Suryadi sekitar 62 pertanyaan. Penyidik menanyakan terkait pribadi tersangka, aktivitas keseharian, kegiatan organisasi hingga peran dalam kasus kerumunan itu.

Namun kata Aziz, dua tersangka juga tidak menjawab sekitar 40-an pertanyaan, dengan alasan mereka tidak mengetahui dan tidak memperhatikan secara rinci, sehubungan dengan kasus itu.

Ini Nasihat Exalos Antisipasi Ular Masuk Rumah saat Penghujan

Aziz juga belum memberikan komentar terkait apakah dua tersangka itu akan ditahan penyidik atau tidak. Menurutnya, penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 216 KUHP juncto 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Adapun, Ketua DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima FPI Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan, serta Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10/2020) di Petamburan, Jakarta Pusat.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya