SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Jogja Henry Koencoroyekti terancam sanksi pemecatan dari partai politiknya, apabila tidak dapat mengesahkan Peraturan Daerah tentang APBD 2014 kota setempat paling lambat 31 Januari.

“Jika pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2014 Kota Yogyakarta menjadi peraturan daerah tidak dapat diselesaikan paling lambat 31 Januari, maka kami akan merekomendasikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP untuk memberikan sanksi keras terhadap Henry Koencoroyekti, kader kami, berupa pemecatan,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Jogja, Danang Rudiatmoko, Selasa (14/1/2014).

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Menurut dia, rekomendasi sanksi keras tersebut sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDIP, serta dilakukan dengan alasan bahwa Ketua Badan Anggaran memiliki tanggung jawab untuk mengatur ritme proses pembahasan anggaran.

Selain itu, partai juga akan mengusulkan rekomendasi sanksi kepada Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Jogja Sujanarko yang juga dianggap bertanggung jawab untuk menentukan kebijakan dan arah politik fraksi di Badan Anggaran.

Proses pembahasan RAPBD 2014 Kota Jogja hingga pertengahan Januari masih terus terkatung-katung, sehingga Pemerintah Kota Jogja harus membuat Peraturan Walikota Jogja terkait penggunaan dana APBD Perubahan 2013 untuk membiayai belanja pengeluaran wajib.

Danang menambahkan, karena peraturan walikota tersebut hanya berlaku dua bulan, maka partai memberikan batas waktu kepada dewan agar bisa menetapkan APBD 2014 paling lambat 31 Desember 2013.

“APBD masih harus melalui evaluasi gubernur selama 15 hari. Jika penetapan melebihi akhir Januari 2014, maka segala kegiatan pemerintah akan terganggu, dan masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Pemerintah Kota Jogja sudah menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) sejak Juni 2013, dan baru dilakukan pembahasan mulai 11 Desember 2013.

Saat ini pembahasan baru dilakukan dalam tahap Kebijakan Umum Anggaran (KUA), bahkan belum ada rapat paripurna kesepakatan antara DPRD Kota Jogja dan pemerintah kota terhadap KUA PPAS.

Proses penetapan Perda APBD 2014 masih memerlukan minimal enam kali rapat paripurna.

“Kami sudah instruksikan kepada fraksi agar segera menyelesaikan pembahasan RAPBD 2014. Eksekutif pun diminta mendorong SKPD agar memiliki komitmen kuat untuk membahas,” kata Danang.

Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Jogja Suwarto mengatakan pembahasan KUA terhenti sementara karena eksekutif meminta waktu untuk menghitung ulang potensi pendapatan.

“Pertumbuhan hotel yang cukup banyak, menjadi salah satu alasannya,” katanya. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya