SOLOPOS.COM - Wahyudi tengah menyemproti tanaman tembaku yang memasuki masa panen di Desa Jendi, Jumat (9/9/2022). Pertanian di Desa Jendi terancam rusak jika rencana pertambangan PT APM terus berlanjut hingga tahap operasi produksi. (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Lahan pertanian produktif di Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri dinilai terancam terganggu dengan rencana penambangan emas PT Alexis Perdana Mineral (APM) di Blok Randu Kuning daerah setempat. PT APM merupakan perusahaan yang 100 persen sahamnya dikuasai Far East Gold (FEG) dari Australia.

Di antara lahan pertanian produktif itu termasuk lahan seluas 1.500 meter persegi milik Wahyudi, di Dusun Jetak, Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Lahan milik Wahyudi masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan seluas 3.928 ha. Lokasinya dekat dengan batas rencana proyek pertambangan emas PT APM seluas 194,79 ha.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Jika rencana penambangan melenggang mulus, bukan tidak mungkin Wahyudi dan petani lain di Jendi tidak dapat lagi menanam di lahan yang sudah turun temurun menjadi menjadi lahan pertanian produktif itu.

Menurut Wahyudi, air yang biasa mengaliri ladang dan sawah saat musim kemarau terancam hilang karena dampak pertambangan. Tak hanya itu, aliran air yang biasa mengaliri persawahan dan ladang petani di Jendi bisa saja sudah tercampur limbah berbahaya dari pertambangan emas PT APM.

Padahal banyak orang di Jendi yang menggantungkan hidup dari hasil pertanian.

Baca Juga: Bukit Emas Wonogiri Sempat Jadi Rebutan Wong Cilik & Australia

Ekspedisi Mudik 2024

“Contohnya saya ini. Saya ini full menjadi petani. Tidak ada pekerjaan lain. Kalau PT APM itu terus melanjutkan rencananya, kasihan petani-petani di sini,” ucap dia ketika disambangi Solopos.com di lahan tembakaunya, Jumat (9/9/2022) pagi.

Berdasarkan data Pemerintah Desa (Pemdes) Jendi, luas tanah sawah di Desa Jendi mencapai 225,75 ha. Rinciannya, sawah irigasi setengah teknis seluas 40 ha, sawah tadah hujan 25 ha, dan sawah pasang surut 160 ha.

Sedangkan luas tanah kering mencapai 265,25 ha dengan rincian tegal atau ladang seluas 124,01 ha dan pekarangan 141,24 ha.

Sementara, data yang dihimpun Solopos.com, rencana pertambangan emas PT APM di Blok Randu Kuning memerlukan kegiatan pembebasan lahan. Luas lahan yang akan dibebaskan seluas 150 ha.

Baca Juga: Diskusi Amdal Tambang Emas Wonogiri Ditunda, Warga Minta Daftar Hadir

Selain pemukiman, komposisi lahan seluas itu terdapat lahan pertanian, yaitu sawah 23,47 persen, ladang 2,8 persen, dan kebun campuran 5,27 persen.

Luas area sawah yang akan hilang akibat pembebasan lahan mencapai 17,70 ha dan luas area kebun campuran yang hilang seluas 4,34 ha. Dengan begitu, kesempatan kerja di bidang pertanian di lahan seluas itu menjadi hilang.

“Makanya kami menolak itu. Dampaknya besar dan bersifat negatif,” ucap Wahyudi.

Dia melanjutkan, kali pertama PT APM datang ke Jendi sekitar 2010, saat Wahyudi masih menjadi kepala desa. Kala itu PT APM meminta izin eksplorasi lahan di Desa Jendi untuk rencana pertambangan emas di Blok Randu Kuning.

“Ketika saya tanya tentang pertambangan di permukiman, mereka tidak bisa menjawab. Mereka tidak punya rencana, bagaimana sebuah pertambangan yang ada di permukiman. Belakangan diketahui, bahwa tidak ada pertambangan yang berada di wilayah permukiman,” ungkapnya.

Baca Juga: Beda Emas Batangan dan Emas Perhiasan untuk Investasi, Cek Yuk!

PT. APM melakukan kegiatan eksplorasi pada 2010. Di tahun 2017, manajemen PT APM bermaksud melanjutkan kegiatannya ke tahap operasi produksi di Blok Randu Kuning yang masuk wilayah Desa Jendi dan Keloran, seluas 194,79 ha dengan open pit atau lubang tambang seluas 15,49 ha

Memasuki tahun 2018, pemrosesan izin Amdal PT APM ditangani Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Perprov Jateng). Namun usulan Amdal tersebut ditolak.

Pada 2022 ini, manajemen PT APM kembali berencana melanjutkan kegiatannya ke tahap operasi produksi di Blok Randu Kuning dengan luas konsesi, luas lubang tambang, dan lokasi yang sama.

Saat ini, PT APM diketahui tengah berada di tahap meminta saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) dari masyarakat sebagai bahan kajian dan telaah dalam proses penyusunan Amdal kembali. Hal itu guna menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Warga menolak rencana pertambangan tersebut lantaran dinilai akan berdampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan kultural. Salah satu warga Dusun Nglenggong, Desa Jendi, Mbah Jambul, mengatakan akan tetap menolak rencana pertambangan emas PT. APM.

Baca Juga: Keistimewaan Kabupaten Wonogiri, Memiliki Cadangan Emas 1,5 Juta Ton

“Mau bagaimanapun, saya dan warga Dusun Nglenggong akan tetap kukuh menolak, apapun risiko dan konsekuensinya. Tanpa Aleksis [PT APM], kami sudah damai dan tenteram di sini,” kata Mbah Jambul saat berbincang dengan Solopos.com di rumahnya, Kamis (1/9/2022).

Rumah Mbah Jambul masuk dalam konsesi lahan pertambangan PT APM. Bahkan berdasarkan peta rencana, rumah Mbah Jambul masuk dalam rencana area lubang tambang. Oleh karena itu, rumah Mbah Jambul dan sejumlah rumah lain di Dusun Nglenggong akan terdampak pembebasan lahan.

“Kami tidak ingin digusur. Haqqulyaqin kami tidak mau,” ujar dia.

Dia melanjutkan, tatanan sosial yang sudah terbentuk baik di Desa Jendi jangan sampai hilang dan dirusak PT APM.

Menurutnya, penggusuran tidak hanya perihal berpindah rumah. Ada banyak hal yang tidak dapat dikalkulasi dan tidak dapat dihargai dengan uang seberapa pun, seperti kedamaian, ketenteraman, kenyamanan. Hal itu belum tentu dapat didapatkan dengan berpindah tempat.

Baca Juga: Cerita Penambang Tradisional Mendulang Rezeki di Bukit Emas Wonogiri

“Hal lain yang tidak bisa dikalkulasi, misalnya terkait sejarah desa dan sosial kultur desa. Yang pokok, PT APM akan berdampak negatif pada lingkungan hidup di Desa Jendi. Itu sudah jelas, nyata,” ucap Mbah Jambul.

Warga Dusun Geran, Desa Jendi, Umar Dani, menyampaikan hal serupa. Jika operasi produksi pertambangan emas PT APM berjalan, maka akan berdampak negatif secara masif, terutama pada lingkungan dan masyarakat.

Menurut dia, rencana pertambangan emas PT APM sangat tidak layak dilanjutkan. Sebab area pertambangan itu dekat dan bahkan berada di pemukiman.

Hal itu belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia. Maka tidak alasan untuk tidak menolak rencana pertambangan tersebut.



Perihal PT APM menjanjikan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan cara menjadi karyawan, hal itu tidak bisa menjadi jaminan. Pun jika ada memang direkrut, jumlahnya tidak seberapa.

Baca Juga: Wonogiri Simpan 1,5 Juta Ton Emas, di Mana Lokasinya?

“Untuk bekerja di pertambangan besar tentu harus ada syarat dan kualifikasi khusus. Sehingga tidak mungkin, banyak warga desa yang akan menjadi karyawan. Lagi pula, kalau tambangnya sudah selesai, kan yang kerja selesai juga,” ujar Umar.

Konsultan Penyusun Amdal, Purna Sri Utari, tidak memungkiri pertambangan PT. APM di Blok Randu Kuning akan lebih banyak berpotensi menimbulkan dampak negatif dibandingkan dampak positif.

Hanya, dampak negatif itu dapat diminimalisasi dengan teknologi-teknologi yang akan digunakan pada saat tambang beroperasi. Sehingga tidak melebihi baku mutu yang sudah ditentukan.

“Amdal sebelumnya ditolak karena waktu itu PT APM belum siap mengatasi dampak risiko yang akan terjadi, utamanya dampak negatif. Sekarang, dengan manajemen PT APM yang baru, mereka sudah siap dengan potensi risiko dampaknya,” kata Purna saat diwawancarai Solopos.com di Balai Dusun Bulu, Kamis.

General Manager PT APM, Handi Andrian, mengungkapkan PT APM akan tetap berjalan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran PT APM tidak boleh merugikan masyarakat melainkan harus menguntungkan perusahaan, masyarakat, daerah, negara. Investasi harus menguntungkan semua pihak.

Baca Juga: Jejak Gunung Api Purba Gajahmungkur di Selogiri Wonogiri, Masih Aktif?

“Bahwa ada dampak, nanti para ahli bertugas mengeluarkan acuan apa yang kami lakukan untuk meminimalisasi, mengelola, bahkan menghilangkan dampak [negatif]. Kami harus taat. Bukan kami yang menentukan, itu ketentuan para ahli, pemerintah, dan tim penyusun. Kalau kami tidak taat, izin kami dicabut. Risikonya besar,” ujar Handi saat ditemui Solopos.com di Balai Dusun Ngelenggong, Kamis malam.



Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan penolakan yang disampaikan saat sosialisasi analisis dampak lingkungan rencana pertambangan dan pengolahan emas di Blok Randu Kuning yang berlangsung di tiga dusun, yaitu Dusun Geran, Bulu, dan Nglenggong, tidak bisa menjadi bahan acuan.

“Proses sosialisasi itu urgensinya bukan menolak atau menerima. Itu tahapan yang harus dilakukan dalam proses perizinan. Masyarakat punya hak apapun. Tapi pemerintah punya otoritas. Jadi enggak ada masalah,” kata Jekek sapaan akrabnya saat ditemui Solopos.com di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Senin (5/9/2022).

Diketahui, lubang tambang yang direncanakan seluas 15,49 Ha dengan cadangan bijih sekitar 8,6 juta ton atau kurang lebih 1 juta ton/tahun. Selain itu, batuan atau tanah penutup yang dipindahkan sekitar 29,5 juta ton atau kurang lebih 3,3 juta ton/tahun. Adapun kedalaman penggaliannya sekitar 195 meter.

Dampak potensial yang akan muncul, antara lain penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, timbulnya getaran, peningkatan erosi dan sedimentasi, dan penurunan kualitas air sungai.

Baca Juga: Hutan Bukit Randu Kuning Jendi Wonogiri Terbakar, Berdampak ke Tambang Emas?

Selain itu, penurunan muka air tanah dan perubahan karakteristik muka air tanah, peningkatan kuantitas air permukaan dan potensi terjadinya banjir, timbulnya air asam tambang, gangguan aksesibilitas lalu lintas lokal bakal terjadi.

Sebagai informasi, sejak UU cipta kerja ditetapkan pada November 2022, kewenangan perizinan pertambangan berada di tangan pemerintah pusat. Sebelumnya, kewenangan itu ditangani pemerintah daerah provinsi dan pusat.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya