SOLOPOS.COM - Ilustrasi Muazin (facebook.com)

Solopos.com, SOLO — Hampir setiap datangnya waktu salat kita akan mendengar suara azan yang saling bersahut-sahutan.

Hal ini tidak mengherankan karena Indonesia merupakan negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Masjid dan musala pun tersebar di mana-mana.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mungkin timbul pernyataan saat mendengar azan yang saling bersahut tersebut, manakah azan yang harus kita jawab? Apakah hanya satu saja atau semua azan yang kita dengar harus kita jawab?

Hal ini mengingat, mengutip dari nu.or.id, Rabu (20/7/2022), ada hadis yang menyebutkan anjuran untuk menjawab ketika azan berkumandang:

“Jika kalian mendengar suara muazin (mengumandangkan azan) maka katakanlah sebagaimana yang telah diucapkan oleh muazin,” (Lihat Imam Muslim, Sahih Muslim, [Beirut: D?r J?l, tanpa catatan tahun], juz II, halaman 4).

Baca Juga: Rukun! Gereja Di Solo Tiadakan Ibadah Karena Halamannya Untuk Salat Id

Kemudian terkait mana azan yang secara khusus dianjurkan untuk dijawab ketika kita mendengar azan yang begitu banyak tersebut, Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’-nya menjelaskan bahwa ada dua pendapat.

“Jika mendengar suara (azan) muazin setelah muazin yang lain, apakah dikhususkan anjuran untuk mengikuti muazin pertama atau dianjurkan juga menjawab seluruh muazin. Ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan salaf, seperti yang dinyatakan Al-Qadhi Iyadh dalam Syarh Sahih Muslim. Saya (Imam An-Nawawi) tidak menemukan pendapat terkait masalah ini pada ulama Syafi’iyah. Permasalahan ini ada beberapa kemungkinan. Kesimpulan yang lebih tepat bahwa menjawab azan hukumnya sunah muakkad (ditekankan), makruh jika ditinggalkan, berdasarkan hadits shahih yang secara tegas memerintahkannya. Ini hanya khusus untuk menjawab adzan yang pertama karena perintah tidak menunjukkan harus diulang. Hanya, keutamaan dan pahala menjawab adzan, tidak hanya khusus untuk menjawab adzan yang pertama,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majm?? Syar?ul Muhaddzab, [Beirut: D?rul Fikr, tanpa catatan tahun], juz III, halaman 119).

Baca Juga: Alhamdulillah, Seluruh Jemaah Haji Grobogan Pulang Dengan Selamat

Dari pendapat di atas bisa disimpulkan bahwa jika terjadi azan yang bersahutan, maka cukup dijawab azan yang pertama. Namun, menjawab azan-azan setelahnya juga masih diberikan keutamaan dan pahala.

Imam An-Nawawi menguatkan pendapat yang menyebutkan bahwa yang disunnahkan adalah menjawab azan yang pertama, karena menurutnya, perintah menjawab azan tersebut tidak menunjukkan adanya keharusan untuk mengulang (Al-amr la yaqtadhit tikr?r).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya