Solopos.com, SOLO — Pemerintah resmi mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beleid itu pada Senin (2/1/2023). KUHP baru itu kini tercatat lewat UU Nomor 1 Tahun 2023.
Di dalamnya terdapat Pasal Penghinaan ke Presiden, yang secara resmi disebut Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pada 1950an, seorang pemuda asal Klaten bernama Dahono, diganjar penjara lima bulan karena dianggap membuat pernyataan yang dianggap menghina presiden kala itu, Sukarno.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.