Solopos.com, SOLO — Pemerintah menyetarakan gaji perangkat desa (perdes) dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA mulai Maret mendatang. Bila gaji perdes sudah lebih tinggi dari gaji PNS golongan IIA, tidak akan dilakukan penurunan gaji. Saat ini sejumlah desa di Soloraya sudah menerapkan gaji perdes yang lebih tinggi dari gaji PNS golongan IIA.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda