Klaten (Solopos.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menyalahkan penerima bantuan sosial (Bansos) akibat tidak jelasnya realisasi dana senilai Rp 9,4 miliar sebagaimana disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Bagian (Kabag) Kesra, Suwardi saat dihubungi Espos, Kamis (30/6/2011), mengatakan tidak jelasnya realisasi dana Bansos senilai Rp 9,4 miliar disebabkan tidak tertibnya para penerima bantuan. Menurutnya, sedianya penerima bantuan itu bisa menyusun dan mengirimkan laporan pertanggungjawaban (LPj) paling lambat sebulan setelah bantuan itu cair. Akan tetapi, para penerima bantuan itu mengabaikan aturan itu. “Rata-rata mereka beralasan lupa menyusun LPj. Padahal teguran sudah kerap kami layangkan kepada mereka,” tukas Suwardi.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Suwardi mengakui, Bagian Kesra tidak melakukan penyeleksian proposal secara memadai. Menurutnya, jumlah proposal yang diajukan untuk mendapat Bansos mencapai ribuan. Pihaknya mengaku tidak melakukan survei lapangan kepada semua penerima Bansos lantaran tidak ada alokasi anggaran untuk melakukan hal itu. “Kami hanya melakukan survei lapangan kepada sejumlah calon penerima Bansos melalui sampel. Tidak mungkin semua calon penerima bantuan itu kami survei satu-satu lantaran tidak ada alokasi anggaran untuk itu,” tutur Suwardi.
Disinggung adanya keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam proses pengajuan proposal Bansos, Suwardi membenarkannya. “Memang ada anggota Dewan yang dititipi proposal. Tetapi jumlahnya sedikit, mungkin hanya 2-3 proposal,” tandas dia.
Sebagaimana diberitakan sebelum ini, BPK Jawa Tengah mempersoalkan ketiadaan LPj penggunaan dana Bansos senilai Rp 9.417.315.000. Dana Bansos itu dikelola Bagian Kesra Setda Pemkab Klaten pada 2010. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2010 menyatakan total dana Bansos yang diterima Bagian Kesra pada 2010 mencapai Rp 16.917.095.000. Akan tetapi, BPK hanya menemukan LPj penggunaan Bansos senilai Rp 7.499.780.000. Dengan begitu, Bansos senilai Rp 9.417.315.000 tak bisa ditelusuri peruntukannya.
mkd