Solopos.com, SOLO – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 berdasarkan sistem pemilihan yang memuat afirmasi untuk menjamin keterwakilan paling sedikit 30% perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Artinya jika setiap anggota Komisi II DPR memilih tujuh orang anggota KPU dan lima orang anggota Bawaslu, harus dipastikan dalam dafrar orang-orang yang dipilih Komisi II DPR tersebut terdapat paling sedikit 30% perempuan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.