Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Ketertutupan HGU Tak Selaras dengan Predikat Badan Publik Informatif

Ketertutupan HGU Tak Selaras dengan Predikat Badan Publik Informatif
user
Jumat, 5 November 2021 - 08:55 WIB
share
SOLOPOS.COM - Sejumlah aktivis lingkungan dari Yayasan Hutan Alam dan Konservasi Aceh menunjukkan lokasi perambahan kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Desa Lhok Raya, Trumon Tengah, Aceh Selatan, Aceh, untuk perkebunan kelapa sawit, Minggu (24/10/2021). (Antara/Syifa Yulinnas)

Solopos.com, SOLO – Laman Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Selasa (26/10/2021) memberitakan lembaga ini memberikan anugerah keterbukaan informasi publik 2021. Sejumlah badan publik mendapat anugerah klasifikasi informatif. Salah satunya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Koalisi masyarakat sipil yang peduli pada keterbukaan informasi publik, terutama dalam hal keterbukaan informasi hak guna usaha (HGU) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sangat menyayangkan pemberian penghargaan keterbukaan informasi publik itu, apalagi penghargaan itu dari KIP yang seharusnya mengetahui seberapa sering Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dilaporkan masyarakat/publik karena ketertutupannya.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN