SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus angkutan umum (JIBI/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasita (Dishubkominfo) Karanganyar akan kembali melakukan penertiban angkutan karyawan. Sebab, hingga kini, di Karanganyar masih banyak kendaraan pelat hitam yang disewakan untuk melayani karyawan dari perusahaan tertentu tanpa dibekali berizin semestinya.

“Mestinya mereka memiliki izin. Ini menyangkut hak-hak penumpang yang diangkut mobil tersebut,” ungkap Kepala Bidang Perhubungan Dishubkominfo Karanganyar Joko Sumaryono kepada Solopos.com, Jumat (30/1/2014). Diingatkannya hal itu telah diatur dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurut Joko, legalitas angkutan sangat penting, khususnya bagi penumpang atau masyarakat. Dicontohkan Joko, jika suatu saat bus tersebut mengalami kecelakaan, dan kondisi angkutan sudah berizin, maka semua penumpang akan mendapatkan asuransi. Namun jika angkutan belum berizin, maka penumpang tidak bisa mendapatkan haknya tersebut.

“Asuransi seperti Jasa Raharja tentu tidak akan bisa diakses penumpang jika angkutannya saja belum berizin. Kalau pun mendapat asuransi ya paling sopirnya saja atau pemilik mobilnya saja,” terang dia.

Sayangnya hingga awal 2014 lalu, data dari Dishubkominfo Karanganyar menunjukkan bahwa belum ada satu pun izin soal angkutan karyawan yang masuk. Untuk itulah pihaknya mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan karyawan yang disewakan tersebut agar mengurus izinnya.

“Angkutan karyawan yang disewakan khususnya, yang pelat hitam itu tentu harus dikuningkan. Kan tidak semua perusahaan menyediakan sendiri angkutan untuk karyawannya. Ada yang menyewa ke pihak ketiga. Kalau yang sudah disediakan oleh perusahaan masing-masing karyawan tidak begitu bermasalah,” lanjut Joko.

Mengenai penertiban izin tersebut, Joko mengaku telah melakukan penertiban di jalan bekerjasama dengan Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Karanganyar. “Tahun lalu sudah kami lakukan meski sifatnya baru sosialisasi. Yaitu di Colomadu, Kebakkramat, dan Karanganyar. Untuk tahun ini akan kami jadwalkan lagi,” papar dia. Joko menegaskan, bagi angkutan yang bandel, maka akan ada sanksi berupa pemberian tilang untuknya.

Di sisi lain, Seksi Angkutan Dishubkominfo Karanganyar, Agung Widodo, mengatakan di Karanganyar sendiri banyak terdapat mobil angkutan karyawan. Sebab Karanganyar sendiri saat ini sudah banyak berdiri industri-industri yang menyedot banyak tenaga kerja. Misalnya saja di kawasan Palur, Kebakkramat, serta sebagian di Colomadu. “Jadi mobil angkutan karyawan ini kan masuk dalam penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum. Memang dalam aturannya harus berizin,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya