SOLOPOS.COM - Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, menghadirkan tersangka pelaku pemerkosaan anak tiri saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (25/5/2022). (Solopos.com-Humas Polres Banjarnegara)

Solopos.com, BANJARNEGARA — Aksi bejat dilakukan seorang pria paruh baya di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), berinisial RS. Pria asal Banjarnegara berusia 56 tahun itu melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak tirinya selama tujuh tahun terakhir, atau sejak korban berusia 10 tahun.

Aksi RS ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban melapor ke aparat kepolisian pada Senin (8/5/2022). RS pun akhirnya diringkus dan digelandang ke kantor polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, mengatakan RS dilakukan saat korban masih di bawah umur. Dalam aksinya, RS yang selalu mengancam akan membunuh korban jika nafsu bejatnya tak dituruti dan korban melapor ke ibu kandungnya.

“Pengakuan tersangka, aksi bejat ini sudah dilakukan sejak tahun 2015, dimana saat itu korban masih berusia 10 tahun. Aksi ini terus berlanjut hingga korban saat ini berusia 17 tahun. Tersangka ini mengaku melakukan itu selama 11 kali dan terakhir pada Desember 2021,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (27/5/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Terbongkarnya kasus ini, lanjut AKBP Hendri, bermula saat tersangka akan melakukan aksinya pada 2 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Kala itu, pelaku mendatangi kamar korban dan hendak melakukan persetubuhan, bahkan pelaku sudah meraba-raba korban. Namun korban menolak ajakan pelaku. Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban, tapi aksi bejat itu kemudian dibatalkan pelaku.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri di Eromoko Wonogiri, Pelaku Sempat Ancam Korban

“Sejak pertama aksi bejat ini dilakukan, anak tiri tersangka ini selalu menolak. Namun korban takut karena ancaman akan dibunuh, sehingga korban hanya bisa pasrah,” ujarnya.

Aksi bejat ayah yang memperkosa anak tiri ini pun terbongkar setelah pada 8 Mei, keluarga korban melapor ke polisi. Keluarga korban yang akhirnya mengetahui perbuatan bejat pelaku akhirnya mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan tersangka.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung menindaklanjuti dengan menggelar penyelidikan.

Baca juga: Jejak Harimau di Banjarnegara Misterius, Ini Hasil Penelusuran BKSDA

“Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka yang berprofesi sebagai ojek online ini tidak ada di rumah. Namun ketika tersangka pulang ke rumah, sekitar pukul 23.00 WIB, baru dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, aksi bejat ini dilakukan karena dia merasa bernafsu saat melihat anak tirinya. Pelaku pun akhirnya melancarkan perbuatan maksiat saat istri tidak di rumah.

Atas perbuatannya itu RS pun dijerat UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. RS diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya