SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban pelecehan seksual. (Freepik)

Solopos.com, DEMAK — Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan seorang pelatih voli di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). Pelatih voli berinisial LK ini tega mencabuli dan menyetubuhi anak didiknya yang masih remaja atau anak baru gede (ABG).

Kapolres Demak, AKPB Budi Adhy Buono, membenarkan terungkapnya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelatih voli terhadap anak didiknya. Total ada 13 ABG yang menjadi korban nafsu bejat pelatih voli tersebut, hingga satu di antaranya mengalami kehamilan dengan usia kandungan 8 bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi kita mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak-anak di bawah umur. Ada juga salah satu orang [korban] yang sudah hamil sampai 8 bulan. Tersangka ini menyetubuhi dan mencabuli korban itu ada 13 anak. Tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolres Demak, dikutip dari detik.com, Senin (18/10/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Bejat! Pria di Demak Rudapaksa & Ancam Bunuh 2 Anak di Bawah Umur

Budi mengaku tersangka diduga telah melakukan aksi bejatnya sejak Januari 2021 lalu. Aksi bejat itu dilakukan tersangka di rumahnya. Sedangkan, aksi asusila terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada April 2021 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Tersangka ini adalah oknum pelatih voli. Setiap dia melakukan aksinya itu dia mengiming-imingi ke korban mau dibelikan jersey, bola voli, dan sepatu. Jadi perlengkapan bola voli itu sebagai iming-iming dan setelah latihan itu para korban ini ada yang dikasih uang. Yang mau dicabuli itu dia dikasih uang,” ungkapnya.

Sementara itu tersangka LK saat dihadirkan dalam jumpa pers mengatakan bahwa dirinya menjadi pelatih voli sejak 2019. Dirinya mengaku melakukan aksi bejatnya sejak 2020, atau lebih lama dibanding keterangan yang diberikan kepada polisi.

“Sejak 2019 [melatih]. Sejak 2020 [melakukan aksi pencabulan],” ujar LK yang sebelumnya jualan sembako dan nasi di rumahnya itu.

Baca juga: Teknologi Tak Dapat Gantikan Peran Guru dalam Mendidik

LK mengaku bahwa korbannya yang hamil hingga 8 bulan tersebut ia perlakukan seperti anak. Korban tersebut saat kejadian masih berumur 14 tahun 8 bulan. Setiap hari korban diberi makan dan disetubuhi. Perbuatan bejat itu, dilakukannya saat istrinya bekerja di pabrik.

“Sudah ikut saya beberapa tahun yang lalu [korban yang hamil], sudah seperti anak saya sendiri. Saya kasih makan setiap hari. [Anak didik saya] 50 anak, putra-putri mulai usia SD,” terang LK.

Atas kasus tersebut LK dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya