SOLOPOS.COM - Pelaku sodomi saat dihadirkan di Mapolres Brebes, Jumat (4/2/2022). (Polda Jateng)

Solopos.com, BREBES — Aksi bejat dilakukan seorang pelatih sepak bola di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), berinisial AS, 22, warga Kecamatan Bantarkawung. AS melakukan pelecehan seksual atau melakukan sodomi kepada para anak didiknya, yang mayoritas masih berusia di bawah umur.

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, melalui Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa, mengatakan pelaku adalah pelatih sepak bola di Kecamatan Paguyangan. Sedangkan semua korban merupakan anak didiknya. Perbuatan bejat pelaku itu terungkap pada 8 Oktober 2021, namun baru dilaporkan ke polisi pada 10 Januari 2022. Total korban perbuatan pelatih sepak bola di Brebes itu mencapai tujuh anak laki-laki di bawah umur.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Kasus pencabulan itu terungkap setelah para orang tua korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes untuk meminta pendampingan hukum.

Baca juga: Guru PNS di Wonogiri Sodomi 6 Anak Ngaku Pernah Jadi Dilecehkan Temannya di Masa Lalu

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan wifi gratis dan meminjamkan handphone untuk bermain game online ke korban.

“Pelecehan seksual dilakukan pelaku saat para korban bermain game online. Saat main game online itulah, pelaku melakukan aksinya,” ungkap Wakapolres Brebes, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (4/2/2022).

Semua korban pelecehan seksual merupakan anak laki-laki yang berusia 8 sampai 11 tahun. Mereka disodomi secara bergantian di waktu yang berbeda.

“Barang bukti ada tujuh pakaian korban dan hasil visum dari korban, serta surat keterangan psikologi korban. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak,” tambahnya.

Baca juga: Duh! Telan Koin Rp1.000, Bocah di Brebes Tak Doyan Makan Sebulan

Dihadapan petugas, AS mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan sodomi karena dulunya pernah menjadi korban saat duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD). “Dulu pernah menjadi korban [sodomi] saat kelas 3 SD oleh teman,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya