SOLOPOS.COM - Pria asal Riau yang beraksi menjadi dukun palsu saat dihadirkan di Mapolres Pekalongan, Jumat (26/8/2022). (Instagram @polreskajen)

Solopos.com, PEKALONGAN — Aparat Polres Pekalongan meringkus seorang pria bernama Afriza, 29, warga Duri Barat, Kecamatan Bengkalis, Provinsi Riau. Pria asal Riau itu ditangkap karena beraksi sebagai guru spiritual atau dukun palsu untuk memeras korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Tak hanya itu, dukun palsu di Pekalongan itu juga meminta korbannya, yang merupakan seorang wanita berusia 38 tahun untuk melakukan ritual dengan cara bersetubuh dengan dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, mengatakan dukun palsu asal Riau itu diringkus di terminal Kota Pelakongan, Rabu (24/8/2022). Terungkapnya, aksi korban ini bermula dari beredarnya sebuah video mesum di beberapa akun palsu Facebook.

Dari penemuan video itu, polisi mengamankan lebih dulu seorang wanita berinisial IM, 38, yang merupakan korban dari dukun palsu itu. Korban dan pelaku ternyata berkenalan melalui sebuah grup Facebook bernama Terawang dan Arti Mimpi.

“Dari situ, pelaku yang mengaku guru spiritual mengatakan bahwa korban memiliki aura gelap. Ia juga meminta korban untuk melakukan beberapa ritual pembersihan diri dengan cara berhubungan [bersetubuh] dengan anaknya,” ujar Kapolres Pekalongan dikutip dari akun @polreskajen, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Siapa Pesulap Merah yang Berseteru dengan Gus Samsudin? Ini Profilnya

Tak hanya meminta korban bersetubuh dengan dua anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur. Dukun palsu di Pekalongan itu juga meminta korban memotong bagian depan payudaranya.

Korban juga diminta merekam kegiatan ritual tak bermoral itu dan mengirimkan video kepada pelaku. Namun ternyata video itu digunakan pelaku untuk memeras korban hingga puluhan juta rupiah. Jika permintaan itu tak dituruti, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video ritual yang dilakukan korban ke media sosial.

Sementara itu, dukun palsu asal Riau yang beraksi di Pekalongan itu mengaku sudah melakukan aksinya terhadap tiga orang. Dengan pengakuan pelaku itu, Kapolres Pekalongan pun meminta warga yang menjadi korban dukun palsu tersebut untuk melapor ke polisi.

Baca juga: Astagfirullah! 2 Pelajar SMA di Pekalongan Bercumbu di Depan Masjid

Akibat ulahnya itu, Afrizal pun dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara, untuk korban dan dua anaknya yang masih di bawah umur saat ini dilakukan pendampilan untuk memulihkan psikologinya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pekalongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya