BANTUL—Lembaga Advokasi Masyarakat IDEA menilai, implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ternyata belum terlaksana secara optimal di Kabupaten Bantul.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul saat ini masih menggunakan Perda No.7/2007 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Bantul. Padahal, dengan lahirnya UU No.14/ 2008 tentang KIP, Perda tersebut harus batal demi hukum.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Anggota IDEA, Mugiyo, mengatakan beberapa waktu lalu IDEA bekerja sama dengan Pusat Belajar Anggaran (PBA) melakukan program audit sosial di Bantul. Dalam prosesnya, IDEA beserta PBA seringkali harus meminta data ke sejumlah lembaga atau dinas.
“Selama proses audit, berbagai dokumen pemerintahan masih simpang siur dan sulit didapatkan. Sejumlah instansi sering kali saling melemparkan ke instansi lain saat dimintai data, terutama soal dana alokasi khusus (DAK),” ujarnya, belum lama ini.
Dia juga mengungkapkan, badan pengawasan yang dibiayai negara di Bantul belum bekerja secara efektif. Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) dan DPRD misalnya, dinilai masih kurang cepat dalam merespons setiap permasalahan. “Idealnya, lembaga-lembaga pengawasan ini harus aktif agar korupsi dan kesenjangan tidak merajalela,” katanya.
Untuk itu IDEA dan PBA memfasilitasi pembelajaran masyarakat tentang proses audit sosial. Tujuannya, untuk memberi stimulan agar masyarakat sendiri mau peduli dan mengawasi penggunaan anggaran baik APBD dan APBN di tingkat kecamatan. Dan terbentuk civil society yang sehat.
Dengan adanya pembelajaran audit sosial ini, Idea berharap dapat meningkatkan peran masyarakat untuk mengawasi kinerja dan pembangunan yang menggunakan uang negara. Peningkatan kapasitas bagi warga tentang pembacaan anggaran proyek.”Minimal masyarakat bisa membaca struktur keuangan daerah, bisa menganalisis, serta tahu hak dan kewajiban,” ujarnya.