SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Senin (19/4) memutuskan untuk melewatkan keterangan Nunun Nurbaeti dalam persidangan. Hal ini menyusul ketidakhadiran Nunun sampai panggilan yang keempat.

“Keterangan Nunun memang simpel di BAP, namun bisa menerangkan semua jika dihadirkan. Tapi karena jaksa menilai cukup maka tidak perlu dihadirkan saksi (Nunun) lagi,” ujar ketua majelis hakim, Nani Indrawati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dikatakan Nani dalam persidangan dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Hari ini adalah kesempatan terakhir bagi jaksa menghadirkan Nunun di persidangan.

Terhadap keterangan Nunun di BAP, hakim meminta jaksa untuk memasukkannya dalam tuntutan saja. Termasuk juga keterangan absennya Nunun karena mengidap sakit pelupa berat. “Nanti dimasukkan saja,” perintahnya.

Sebelumnya, jaksa M Rum telah menyampaikan surat dari suami Nunun, Adang Daradjatun kepada hakim. Dalam surat tersebut disebutkan Nunun tak bisa hadir di persidangan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya