SOLOPOS.COM - Infografis PPKM Darurat (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO — Mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021), Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Secara umum letentuan pada PPKM Darurat mirip dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal pandemi Covid-19 di Tanah Air. Beberapa di antaranya, mengatur larangan jajan di tempat di warung makan atau kafe. Apa saja ketentuan PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali? Berikut perinciannya.

Infografis PPKM Darurat (Solopos/Whisnupaksa)
Infografis oleh Whisnupaksa K.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya