SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan saat pandemi Covid-19. (Dok.Solopos)

Solopos.com, KLATEN -- Pemkab Klaten menetapkan sejumlah ketentuan baru terkait penyelengaraan hajatan. Masyarakat masih diizinkan menggelar hajatan di tengah peningkatan kasus Covid-19 seusai Lebaran lalu.

Namun, acara hajatan itu harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hajatan harus menerapkan sistem drive thru dan tanpa diisi kegiatan hiburan. Selain itu, tamu dari luar daerah wajib menyertakan surat bukti bebas Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketantuan itu tertuang dalam SE bupati terkait perpanjangan PPKM mikro yang berlaku pada 15-28 Juni 2021. “Hajatan digelar secara drive thru dan tanpa disediakan kursi [untuk tamu],” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, saat ditemui Solopos.com di Setda Klaten, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Objek Wisata Klaten Tutup Sabtu-Minggu Pekan I dan III, Awas Kecele!

Selain digelar secara drive thru, dalam ketentuan baru hajatan warga Klaten, makanan dan minuman harus disajikan dalam wadah untuk dibawa pulang oleh tamu. Sementara jumlah tamu undangan yang datang dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.

Tamu dari luar kota wajib menyertakan hasil negatif tes rapid antigen atau tes PCR yang berlaku 1 x 24 jam. Acara hajatan di rumah tidak diperkenankan rewangan secara berkerumun.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan pembatasan maksimal 25 persen yakni jumlah tamu dari kapasitas tempat hajatan baik di gedung maupun di rumah. “Kegiatannya tanpa disediakan kursi untuk tamu,” kata Ronny.

Baca Juga: Mengharukan, Ibu Bocah 2 Tahun Hanyut Di Sungai Trucuk Klaten Ikut Mencari Sambil Bawa Pakaian Favorit Anaknya

Pengawasan Diserahkan Kepada Satgas Kecamatan/Desa

Soal pengawasan terkait ketentuan hajatan itu, Ronny menyerahkan ke masing-masing Satgas Covid-19 kecamatan hingga desa di Klaten. Satgas wilayah tersebut lah yang menentukan kegiatan hajatan diizinkan atau tidak.

“Seperti di Gantiwarno oleh Satgas diputuskan untuk kegiatan hajatan [dalam dua pekan] ditunda. Jadi keputusan diserahkan ke masing-masing satgas,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 Kecamatan Gantiwarno mengeluarkan surat imbauan penundaan kegiatan hajatan 15-29 Juni 2021. Kegiatan hajatan yang terlanjur diizinkan sebelum 15 Juni 2021, penyelenggara diminta tak menggelar resepsi namun hanya menggelar ijab kabul yang dihadiri paling banyak 10 orang dari kedua keluarga.

Baca Juga: Warga Positif Covid-19 Bertambah, 2 Kampung di Kerten Gantiwarno Klaten Lanjut Karantina Wilayah

Camat Gantiwarno, Lilis Yuliyati, mengatakan keluarnya surat imbauan itu berdasarkan hasil evaluasi satgas. Selain lantaran kasus Covid-19 yang belakangan menunjukkan tren peningkatan, keluarnya surat imbauan itu merujuk dari pemantauan kegiatan hajatan di beberapa lokasi.

Sejumlah kegiatan hajatan dinilai tak sesuai dengan surat pernyataan ketika mengajukan permohonan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya