SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dakiri, meletakkan batu pertama pembangunan perumahan Puri Kelapa Gading II yang merupakan perumahan khusus bagi TKI di Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Selasa (20/12/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos)

Ketenagakerjaan Madiun, sebanyak 71 unit rumah khusus TKI dibangun di Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 71 unit rumah bersubsidi khusus bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) akan dibangun di lahan seluas 7.400 meter persegi di Desa Karangrejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Pembangunan perumahan itu ditargetkan selesai dan bisa ditempati pada Mei 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peletakan batu pertama pembangunan perumahan Puri Kelapa Gading II itu secara simbolis dilakukan Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dakiri, Selasa (20/12/2016) siang. Koordinator Peduli Buruh Migran Pusat, Lily Koesnadi, mengatakan dari 71 unit rumah yang akan dibangun, 50 unit di antaranya sudah laku.

Dia menuturkan tipe rumah yang dibangun di perumahan itu yaitu tipe 36 dengan luas 70 meter persegi. Untuk harga rumah yaitu Rp132 juta per unit dengan uang muka mulai Rp2,5 juta untuk masa pelunasan hingga 20 tahun.

Lily menyampaikan perumahan khusus bagi TKI tersebut dibangun karena selama ini banyak TKI setelah pulang dari luar negeri kebingungan karena uang hasil kerja habis. Para TKI dan keluarganya memiliki kecenderungan lebih konsumtif.

“Sebagian TKI ini terkadang setelah selesai kontrak dari luar negeri bingung karena uangnya habis dan tidak mempunyai rumah,” kata dia kepada wartawan, Selasa.

Menurut dia, perumahan khusus TKI ini adalah yang pertama di Indonesia. Perumahan ini akan menjadi pilot project untuk pembangunan perumahan serupa di daerah lainnya.

“Sebelum pembangunan perumahan ini kami juga sudah riset kepada TKI di Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Hongkong. Hasilnya, sebagian besar penghasilan mereka habis untuk gaya hidup,” terang Lily.

Warga yang mengajukan rumah itu harus merupakan seorang TKI atau mantan TKI. Hal itu dibuktikan dengan paspor dan kartu tenaga kerja luar negeri. Selain itu, untuk TKI yang sudah kembali ke Indonesia harus memiliki penghasilan tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya