SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja asing. (JIBI/Solopos/Antara)

Ketenagakerjaan Boyolali, Dinsosnakertrans mencatat ada 122 tenaga kerja asing di wilayah tersebut.

Solopos.com, BOYOLALI — Sedikitnya 122 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah Boyolali diawasi ketat oleh tim dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali. Pengawasan dilakukan menyusul maraknya desas-desus tentang membanjirnya tenaga asing ilegal di Tanah Air.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Boyolali, Joko Santoso, mengatakan para TKA di Boyolali rata-rata berasal dari Korea, Jepang, Prancis dan Tiongkok. Sebagian besar mereka bekerja di perusahaan-perusahaan tekstil dan garmen dengan keahlian tertentu.

“Jumlahnya mencapai 122 orang. Data ini berasal data tim pengawasan kami di lapangan pada 2016 ini,” ujar Joko kepada wartawan, Jumat (30/12/2016).

Joko mengatakan sebagian TKA menduduki jabatan cukup seperti supervisor. Hal itu disesuaikan dengan keahlian dan jenjang karier mereka selama ini.

Joko memastikan dari 122 TKA tersebut, semuanya telah tercatat secara resmi di Dinsosnakertrans alias bukan TKA ilegal. “Makanya, kami mengawasi mereka. Hal ini untuk mengantisipasi dan mencegah tenaga kerja ilegal,” terangnya.

Sejumlah langkah untuk pengawasan TKA antara lain menjaga ketertiban dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan. Artinya, keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan itu harus sesuai dengan izin yang dikeluarkan pemerintah.

Selain itu, perusahaan juga harus melaporkan jumlah TKA-nya ke Dinsosnakertrans. Data ini sangat penting untuk mengetahui keberadaan tenaga asing itu di perusahaan. “Apakah keberadaan mereka telah sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah atau tidak,” terangnya.

Hingga saat ini, di Kabupaten Boyolali belum ditemukan adanya tenaga asing yang ilegal. Mereka terpantau sebagai tenaga kerja asing yang memiliki izin kerja, izin tinggal yang terdaftar di kantor imigrasi, memiliki izin yang dipersyaratkan, serta bukan wisatawan. “Jika tidak memiliki sejumlah izin itu bisa dikategorikan tenaga kerja ilegal,” ungkapnya.

Joko menegaskan TKA yang memiliki keahlian tertentu harus didampingi tenaga kerja lokal. Tujuannya agar TKA memberikan ilmu dan skill-nya kepada tenaga kerja lokal sehingga ketika masa kontrak TKA itu habis, tenaga kerja lokal bisa melanjutkan pekerjaannya secara maksimal.

“Harus ada transfer skill maupun ilmu dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja lokal Indonesia,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya