SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang kertas rupiah. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Harianjogja.com, SEMARANG—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang menyebutkan setidaknya ada enam perusahaan di wilayah itu yang diadukan terkait permasalahan tunjangan hari raya (THR).

“Kami membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan para tenaga kerja terkait permasalahan THR sejak awal Juli lalu,” kata Kepala Disnakertrans Kota Semarang Gunawan Saptogiri di Semarang, Jumat (25/7/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejak posko pengaduan itu dibuka pada awal Juli 2014, kata dia, setidaknya sudah ada enam perusahaan yang diadukan terkait THR, baik keterlambatan pembayaran THR maupun pemberian THR yang tidak sesuai.

Ia menjelaskan sesuai aturan yang berlaku perusahaan memang diwajibkan membayarkan THR keagamaan seiring Hari Raya Idul Fitri kepada para karyawannya minimal H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran.

“Kalau aturannya, THR harus dibayarkan minimal H-7. Namun, ada perusahaan baru memberikan THR pada H-5 atau H-4 Lebaran. Ada pula yang tidak memberikan besaran THR yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.

Menurut dia, besaran THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya adalah sebesar satu kali gaji pokok bagi karyawan di atas masa kerja satu tahun, dan masa kerja di bawahnya dengan besaran proporsional.

Akan tetapi, kata Gunawan, permasalahan berkaitan dengan THR tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan, yakni musyawarah dan kesepakatan antara tenaga kerja dengan perusahaan yang bersangkutan. (JIBI/SOLOPOS/Ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya