SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen menyosialisasikan nomor aduan 082-333-555-772 kepada warga untuk mengantisipasi adanya juru parkir (jukir) liar, jukir nakal, dan praktik-praktik pungutan liar (pungli) dalam bidang <a title="Tarif Parkir Sragen Tinggi, Tim Gabungan Tertibkan Jukir Nakal" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180602/491/919877/tarif-parkir-sragen-tinggi-tim-gabungan-tertibkan-jukir-nakal">perparkiran</a>.</p><p>Nomor aduan tersebut akan disebarkan ke para pedagang kaki lima (PKL), pedagang pasar, dan masyarakat umum. Penjelasan tersebut disampaikan Kepala UPTD Perparkiran Dishub Sragen, Suparno, didampingi Kabid Angkutan Dishub Sragen Bintoro Setyadi saat berbincang dengan <em>Solopos.com</em>, Selasa (31/7/2018) siang.</p><p>Suparno mewakili Kepala Dishub Sragen Muhari mengatakan nomor aduan itu menjadi sarana komunikasi pengelola dengan warga pengguna jasa parkir di tepi jalan umum atau on street. Nomor aduan itu untuk melindungi warga supaya tidak menjadi korban para jukir nakal atau jukir liar.</p><p>&ldquo;Untuk membedakan dengan jukir lainnya, semua <a title="PERPARKIRAN SRAGEN: Belum Punya Layanan Aduan Parkir, Dishub Andalkan Paguyuban" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180324/491/905705/perparkiran-sragen-belum-punya-layanan-aduan-parkir-dishub-andalkan-paguyuban">jukir</a> di bawah Dishub mengenakan dua seragam, yakni seragam warna biru dan kuning. Jumlah jukirnya ada 391 orang yang menyebar di 13 rayon parkir di Kabupaten Sragen. Kalau ada jukir di luar wewenang Dishub yang memakai seragam pasti saya lucuti. Kami bertindak tegas untuk jukir-jukir demi pelayanan kepada masyarakat,&rdquo; tuturnya.</p><p>Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sragen, Rahmadi W.D., mengaku tidak mau tahu soal adanya praktik premanisme dalam pungutan retribusi penitipan sepeda. Dia mengatakan bagi Disperindag yang penting nilai lelang itulah yang wajib diserahkan ke Pemkab <a title="KECELAKAAN SRAGEN : Pikap Tabrak Juru Parkir di Nglorog, Korban Akhirnya Meninggal" href="http://soloraya.solopos.com/read/20170128/491/788436/kecelakaan-sragen-pikap-tabrak-juru-parkir-di-nglorog-korban-akhirnya-meninggal">Sragen</a>.</p><p>&ldquo;Kalau ada kelebihannya itu menjadi hak pengelola. Untuk penarikan tarif penitipan saya kira masih manusiawi. Kalau ada yang menarik di luar kewajaran pasti kami tegur,&rdquo; ujarnya.</p><p>Rahmadi tidak menampik bila ada praktik jatah preman di lingkungan pasar. Dia melihat pedagang yang memberi jatah preman itu merasa pemberian itu sebagai jasa keamanan.</p><p>&ldquo;Ya, seperti saling pengertian saja. Penarikannya tidak banyak, hanya Rp2.000/orang,&rdquo; ujarnya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya