SOLOPOS.COM - Ilustrasi orang membaca Al-Qur’an. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang menjadi sumber utama ajaran Islam. Oleh sebab itu, kaum muslim diharuskan untuk membaca dan mempelajari Al-Qur’an. Meski diharuskan untuk membacanya, terdapat waktu-waktu yang tepat untuk membaca Al-Qur’an.

Al- Qur’an merupakan kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur selama 22 tahun, 2 bulan, dan 22 hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kementerian Agama Republik Indonesia, dalam lamannya, Kemenag.go.id, menjelaskan bahwa Al-Qur’an digunakan sebagai pedoman hidup yang menuntun seluruh manusia agar senantiasa selamat dan bahagia di dunia dan di akhirat.

Kitab suci yang juga dikenal dengan Ar-Rahmah ini dapat menginspirasi perkembangan ilmu pengetahuan, serta dapat mendorong manusia agar terus mengembangkan kemampuan berpikirnya secara seimbang sengan kemampuan berzikir dan mengingat Allah SWT.

Mengamalkan dan membaca Al-Qur’an bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Al-Qur’an dianjurkan untuk dibaca pada waktu siang maupun malam.

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Nu.or.id, Selasa (28/3/2023) dijelaskan bahwa Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Adzkar membagi waktu yang dapat dipergunakan untuk membaca Al-Qur’an menjadi dua pilihan, yaitu membaca Al-Qur’an di dalam salat dan membaca Al-Qur’an di luar salat.

“Pasal mengenai waktu-waktu pilihan untuk membaca Al-Qur’an. Ketahuilah waktu paling utama dalam membaca Al-Qur’an adalah pada saat melakukan shalat. Mazhab As-Syafi’i dan lainnya berpendapat, ‘Memperpanjang durasi diri dengan membaca Al-Qur’an pada saat shalat lebih utama daripada melamakan durasi sujud dan rukun shalat lainnya,'” Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, (Kairo, Darul Hadits: 2003 M/1424 H), halaman 106.

Menurut An-Nawawi, waktu yang paling utama untuk membaca Al-Qur’an adalah saat salat.

Namun selain itu, terdapat waktu pilihan lainnya yang sebaiknya dimanfaatkan untuk membaca Al-Qur’an di luar aktivitas salat, yaitu pada paruh kedua di malam hari, setelah salat subuh, serta antara magrib dan isya.

Ini dijelaskan An-Nawawi dalam Al-Adzkar, yang berbunyi sebagai berikut:

“Adapun waktu utama baca Al-Qur’an di luar shalat ialah pada malam hari. Paruh kedua malam lebih utama dibanding paruh pertama. Disunahkan juga membacanya ketika selang waktu maghrib dan isya. Sementara waktu siang, yang dianjurkan ialah ketika usai shalat subuh. Pada prinsipnya, kapan pun baca Al-Qur’an diperbolehkan. Tidak ada kemakruhan untuk baca Al-Quran kapan saja. Bahkan baca al-Qur’an di waktu yang dimakruhkan shalat sekali pun tetap diperbolehkan.”

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa waktu yang tepat untuk membaca Al-Qur’an ialah saat salat. Bukan hanya itu, bisa juga dilakukan di luar salat, tepatnya setelah salat subuh, usai magrib menjelang isya dan diutamakan pada paruh kedua di malam hari.

Terlepas dari itu semua, membaca Al-Qur’an merupakan amalan baik. Namun membaca kitab suci sebaiknya dilakukan di tempat yang juga suci dan waktu yang tepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya