SOLOPOS.COM - Ilustrasi klaim asuransi kecelakaan ditolak (Lifepal)

Solopos.com, SOLO-Mungkin kita perneh mendengar orang yang mengalami klaim asuransi kecelakaan ditolak. Ternyata ada beberapa hal yang menyebabkan klaim asuransi kecelakaan ditolak.

Kita semua tentu tidak mengharapkan terjadinya kecelakaan. Namun kita tidak tahu, musibah bisa menimpa kapan saja. Oleh sebab itu, kita perlu melindungi diri dengan asuransi.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Perlu diketahui, asuransi kecelakaan diri atau personal accident bukan hanya proteksi terhadap kecelakaan lalu lintas. Yang dimaksud dengan kecelakaan bisa apa saja. Mulai dari kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau bahkan terpeleset sekalipun.

Manfaat asuransi kecelakaan ini biasanya berupa uang santunan. Dengan premi yang dibayarkan cukup sekali saja untuk perlindungan setahun. Pada umumnya kisaran premi tersebut hanya ratusan ribu rupiah per tahun.

Berikut penyebab klaim asuransi kecelakaan ditolak menurut Lifepal yang dikutip Solopos.com, Minggu (5/2/2023).

  1. Kronologi tidak lengkap

Berbeda dengan asuransi jiwa yang hanya membutuhkan dokumen tertanggung untuk klaim. Maka asuransi kecelakaan lebih daripada itu.

Kita tidak hanya perlu melampirkan dokumen standar berupa identitas diri saja. Akan tetapi, perlu pula membuat semacam “berita acara” yang berisi kronologi kejadian yang mengakibatkan kecelakaan tersebut.

  1. Klaim dilakukan di luar batas waktu

Dalam asuransi kecelakaan diri terdapat beberapa aturan mengenai batas waktu klaim. Biasanya sekitar 90 hari atau tiga bulan. Kalau kita terlambat melakukan klaim maka pasti akan ditolak oleh pihak asuransi.

Pastikan tahu batas waktu klaim asuransi kecelakaan diri yang kita miliki. Apalagi dengan prosedur dan dokumen yang jauh lebih kompleks daripada asuransi umumnya. Jadi, segera lengkapi dokumen tersebut dan lakukan klaim.

Mintalah bantuan keluarga karena saat itu mungkin kita sedang tidak bisa melakukan apa-apa.

  1. Termasuk pelanggaran hukum

Sadar atau tidak sadar, kemungkinan kecelakaan yang kita alami ternyata termasuk dalam pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, pihak asuransi mengecualikan klaim dari kita.

Misal, ternyata saat berkendara ke kantor, kita tidak membawa surat-surat penting berupa BPKB atau SIM. Atau, kita melanggar lampu lintas yang kemudian menyebabkan kecelakaan.

Kalau seperti itu, siap-siap klaim asuransi kecelakaan akan ditolak. Jadi, jangan melakukan pelanggaran hukum meskipun terlihat sepele ya.

  1. Polis sudah tidak aktif

Kebanyakan asuransi kecelakaan diri berlaku selama setahun. Apabila setahun berlalu dan kita ternyata lupa memperpanjang atau memperbarui polis maka dapat menyebabkan ketidakaktifan.

Selain karena tidak bayar premi, polis juga bisa berakhir karena beberapa penyebab. Misal, kita sendiri yang memang membatalkan polis tersebut meskipun sudah berjalan. Atau, pihak penanggung alias perusahaan asuransi yang mengakhiri polis tersebut karena beberapa hal.

  1. Klaim asuransi kecelakaan ditolak karena masih dalam status masa tunggu

Beberapa asuransi kecelakaan diri maupun asuransi lain biasanya menerapkan masa tunggu. Yaitu, pihak tertanggung harus melewati sekian waktu dulu baru bisa mendapatkan manfaat. Meskipun, polis sudah aktif setelah bayar premi pertama.

Pada umumnya, masa tunggu antara pembayaran premi pertama hingga manfaat berlaku adalah sekitar 30 hari. Tergantung pada produk asuransi ini atau perusahaannya.

  1. Tidak termasuk kategori asuransi kecelakaan

Tak kalah penting, perhatikan dan baca secara teliti pasal-pasal dalam polis asuransi kecelakaan diri milik kita. Sebab, bisa saja beberapa kecelakaan ternyata tidak termasuk dalam manfaat pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

Asal tahu saja, pengecualian dalam asuransi itu cukup banyak, lho. Namun, jangan khawatir! Informasi tersebut cukup mudah kita lihat dalam polis. Karena penulisan pengecualian tersebut diharuskan cetak tebal atau miring sehingga mudah untuk kita baca.

Maka dari itu, pastikan untuk benar-benar memerhatikan polis yang kita terima. Tidak hanya untuk asuransi kecelakaan diri tetapi juga asuransi lainnya, misal asuransi kesehatan dan jiwa. Jadi, tidak ada alasan kalau kita tidak tahu-menahu dan komplain karena klaim ditolak oleh pihak asuransi.

Tips dari Lifepal! Asuransi kecelakaan diri atau personal accident bukan cuma proteksi terhadap kecelakaan lalu lintas saja. Arti dari “kecelakaan” bisa apa saja. Mulai dari kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, atau bahkan terpeleset sekalipun.

Manfaat asuransi ini biasanya berupa uang santunan. Dengan premi yang kamu bayarkan cukup sekali saja untuk perlindungan setahun. Pada umumnya kisaran premi tersebut hanya ratusan ribu rupiah per tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya