SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengemudi menunjukkan SIM. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Jika kamu ingin menyetir sendiri di luar negeri maka kamu harus memiliki SIM internasional, lalu bagaimana cara bikin surat izin mengemudi tersebut? Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

SIM internasional adalah dokumen resmi yang berlaku sebagai surat izin mengemudi dan diterima di negara-negara yang telah meratifikasi perjanjian Konvensi Wina tahun 1968. Sedikitnya ada 92 negara yang menerima surat izin mengemudi ini.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Sebelum tahu cara bikin SIM internasional, kamu sebaiknya mengenal golongan surat izin mengemudi tersebut, beserta cara mengurus resminya. Dokumen apa saja yang diperlukan sih?

Dikutip dari seva.id pada Jumat (7/7/2023), untuk kamu yang belum tahu, SIM internasional dibagi ke dalam beberapa golongan, yaitu A, B, C, D, dan E. Golongan SIM ini ternyata berbeda dengan golongan SIM di Indonesia. Jika kamu ingin berkendara di luar negeri dengan mobil sewaan jenis MPV, SUV atau sepeda motor, maka buatlah SIM internasional golongan B atau A.

Terlebih dahulu kamu harus melengkapi syarat pembuatannya yang perlu melampirkan beberapa dokumen yaitu:

  • SIM A atau C asli yang masih berlaku.
  • Dokumen paspor yang masih berlaku.
  • e-KTP asli yang masih berlaku.
  • Bagi WNA (warga negara asing) wajib melampirkan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang berlaku.

Setelah dokumen lengkap, berikut ini cara bikin SIM internasional:

1. Kamu harus lakukan pendaftaran melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ tersebut, pembayaran dapat dilakukan dengan metode cashless.
2. Simpan dan bawalah hasil cetak atau tangkapan layar bukti pendaftaran dan bukti pembayaran untuk ditunjukan saat verifikasi dokumen di kantor SIM.
3. Biaya resmi untuk penerbitan SIM internasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 250 ribu untuk SIM baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan.
4. Setelah itu, datang ke Kantor Korps Lalu Lintas Polri Gedung SIM Internasional untuk mengambil nomor antrian dan melaksanakan verifikasi dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya.
5. Jika pemeriksaan dokumen dan data valid, kamu bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu proses identifikasi.
6. Pada proses identifikasi akan dilakukan pengambilan foto, pengambilan 10 sidik jari, dan tandatangan.
7. Pembuatan SIM sudah selesai dan hasilnya bisa langsung diambil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya