SOLOPOS.COM - Ilustrasi berbuka puasa. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Umat muslim diwajibkan untuk bayar utang puasa Ramadan tahun sebelumnya, karena itu ketahui batas waktunya agar tidak terlambat. Terlebih lagi Bulan Ramadan sudah di depan mata, simak ulasannya di tentang Islam kali ini.

Dikutip dari um-surabaya.ac.id pada Kamis (2/2/2023), Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Thoat Stiawan menjelaskan saat Allah mewajibkan puasa, berdasarkan Surat Al-Baqarah:183, Allah kemudian menjelaskan tentang beberapa orang yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu.  Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Surat Al-Baqarah:184).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan ada 3 orang yang berpotensi memiliki utang puasa yaitu orang yang sakit (marid), orang yang bepergian (musafir), dan orang yang tidak mampu atau berat menjalankan puasa.  Orang yang berutang puasa bukan karena uzur yang dibolehkan syariat tidak boleh untuk menunaikan ibadah puasa sunnah Dzulhijjah. Orang yang dimaksud di sini adalah orang yang memang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibolehkan syariat, seperti dalam perjalanan, sakit, atau sudah usia senja.

Bagi mereka yang hendak bayar utang puasa Ramadan wajib tahu bahwa juga ada batas waktunya. Mengutip pandangan Al-Khatib Al-Syarbini, orang yang mengqadha puasa tidak mendapatkan keutamaan puasa sunnah di bulan tersebut.  Dikutip dari Bisnis.com pada Kamis (2/2/2023), sebagaian ulama mengatakan bahwa batas akhir bayar utang puasa Ramadan atau puasa qadha Ramadan adalah sebelum datang Bulan Ramadan yang berikutnya.

Dalam kata lain, puasa qadha masih bisa dilakukan pada hari-hari terakhir bulan Syakban. Ada pun, Ibnu Jazzi berpendapat  puasa pada hari syakk (hari terakhir bulan Syakban dengan niat ihtiyath apabila hilal Ramadan tidak tampak) hukumnya makruh. Apabila telah habis batas waktunya yaitu datang Bulan Ramadan berikutnya dan ia belum bayar utang puasa Ramadan, maka orang tersebut harus membayar kafarat, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya.

Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Kitab Minhajul Muslim, orang yang lalai dalam mengqadha puasa Ramadan tanpa uzur yang jelas sampai masuk Ramadan berikutnya, maka ia harus memberi makan orang miskin sebanyak hitungan hari yang wajib dia qadha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya