SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/www.livestrong.com)

Seorang perempuan yang baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta kedapatan menyimpan sabu dalam pembalut wanita yang dipakainya.

Solopos.com, JAKARTA — Baru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (10/11/2017), gerak-gerik seorang perempuan bersama teman lelakinya terlihat mencurigakan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tak mau kebobolan, aparat Bea Cukai segera mendekati mereka. Lalu, petugas menggiring masuk ke salah satu ruangan. Lelaki dan perempuan itu pun digeledah polisi dan anggota Bea Cukai.

Saat menggeledah bagian atas tubuh mereka, petugas tak menemukan apa-apa. Tapi, petugas yang sangat berpengalaman itu tak menyerah.

Sampai akhirnya, polisi wanita menemukan sesuatu yang sangat tak lazim pada bagian paling pribadi PR. Mereka curiga pada pembalut yang dipakainya. Polisi pun menelisik.

Ternyata kecurigaan polisi terjawab. Di dalam pembalut terdapat setumpuk sabu sehingga PR tak berkutik.

“Modus disimpan, dijepit di dua paha di pakaian dalam, dan membentuk seperti pembalut wanita,” kata Kasubdit 3 Dirnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris M. Iqbal Simatupang di Polda Metro Jaya, Minggu (12/11/2017).

Sabu yang disembunyikan PR di dalam pembalut seberat 750 gram.

Petugas sudah mencurigai PR sejak dia turun dari pesawat Batik Air yang baru datang dari Malaysia. Dia datang bersama teman lelakinya yang bersama PR berinisial HM. Setelah kedapatan membawa sabu, PR dan HM akhirnya ditahan.

Selanjutnya, polisi menginterogasi mereka untuk mencari tahu barang haram itu berasal dari mana. Belum banyak informasi yang didapat karena peran pasangan tersebut dalam jaringan ini diduga hanya sebagai kurir.

Kepala Patroli dan Operasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Herianto menyebut modus penyelundupan narkoba seperti yang dilakukan PR dikenal dengan istilah body strapping. Ada pula cara lain yaitu dengan cara menelan bungkusan narkoba.

“Kami tindak dengan mekanisme control delivery,” kata Herianto.

PR dan HM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya