SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Tri Saputro, 20, warga Dukuh Sapen RT 001/RW 009, Desa Sapen, Mojolaban, Sukoharjo, babak belur dihajar massa setelah tepergok hendak <a title="Pencurian Solo: Bobol Kartu Kredit Pelanggan, 4 Karyawan Toko Diciduk" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180514/489/916189/pencurian-solo-bobol-kartu-kredit-pelanggan-4-karyawan-toko-diciduk">mencuri </a>&nbsp;sepeda motor di depan salah satu warung makan Jl. Hasanudin, Kelurahan Punggawan, Banjarsari, Solo, Selasa (17/7/2018).</p><p>Saat itu, Tri Saputro hendak mencuri sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 3354 AFF milik Aris Haryanto, 27, warga Dukuh Joso RT 002/RW 007 Desa Alastuo, Kebakkramat, Karanganyar, yang diparkir di depan warung makan.</p><p>&ldquo;Saya awalnya berjalan di depan warung makan. Di parkiran warung makan saya melihat sepeda motor dengan kondisi kunci masih menempel,&rdquo; ujar Tri kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Rabu (18/7/2018).</p><p>Tri mengaku langsung mengambil sepeda motor tersebut untuk dibawa lari. Namun, baru saja keluar dari parkiran warung makan, pemilik sepeda motor keluar dari dalam warung. Pemilik sepeda motor menghentikan laju sepeda motor dan mengambil kuncinya.</p><p>&ldquo;Saya langsung diteriaki <a title="Pencurian Solo: Remaja Serengan Curi Motor untuk Biayai Sekolah 4 Adik" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/489/912647/pencurian-solo-remaja-serengan-curi-motor-untuk-biayai-sekolah-4-adik">maling </a>&nbsp;dan warga yang mendengar berdatangan langsung memukuli bagian wajah dan perut saya,&rdquo; kata dia.</p><p>Tri mengaku tergoda mencuri sepeda motor itu karena terbelit tagihan cicilan sepeda motor yang baru dia beli tiga hari sebelumnya secara kredit. &ldquo;Saya datang ke lokasi kejadian bersama Yusuf. Saat kejadian Yusuf melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor hasil curian,&rdquo; kata dia.</p><p>Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengungkapkan polisi mendapat laporan warga yang menangkap Tri dalam kasus pencurian motor di parkiran warung makan. Polisi datang ke lokasi kejadian untuk menyelamatkan Tri dari amukan warga.</p><p>&ldquo;Satu pelaku melarikan diri dan sekarang statusnya DPO [masuk daftar pencarian orang]. Kami sudah mengantongi identitas pelaku yang kabur dan sekarang masih memburunya,&rdquo; kata dia.</p><p>Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang <a title="Komplotan Pencuri Aki Terciduk Sedang Pesta Sabu-Sabu di Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180601/489/919671/komplotan-pencuri-aki-terciduk-sedang-pesta-sabu-sabu-di-solo">Pencurian </a>&nbsp;dengan ancaman hukuman 4 tahun pejara. Ia mengimbau warga serta pemilik tempat usaha agar lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya