SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Anggota DPRD dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Kabupaten Karanganyar, Setiawan Dibroto yang tertangkap tangan tengah pesta sabu-sabu (SS) terancam di-recall. Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD mulai turun tangan serius membahas terkait penahanan Setiawan Dibroto.

Bendahara PKPB Karanganyar Moeljono ketika dihubungi Espos, Kamis (25/11), mengatakan sanksi pemecatan atau recall memungkinkan bakal dijatuhkan sebagai sanksi terberat yang akan diterima bagi setiap anggota partai jika melanggar AD/ART partai. Namun demikian, Moeljono menuturkan keputusan sanksi yang akan dijatuhkan tergantung bagaimana hasil rapat internal partai.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kalau sanksi terberat ya sampai situ (recall-red). Tapi kan ada mekanismenya, nanti kami rapatkan dulu di internal partai. Partai kan punya kebijakan sendiri,” tegasnya.
Diakui Moeljono, tertangkap tangannya salah satu anggota Dewan yang berasal dari partainya memang mencoreng wajah PKPB. Namun, dia meminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan menunggu hasil keputusan hukum tetap dari aparat kepolisian. “Sekarang kan kasusnya sedang ditangani kepolisian. Jadi kami harus tunggu keputusan hukumnya dulu,” tutur dia.

Sementara Ketua BK DPRD, Karwadi saat ditemui wartawan di sela-sela sidang paripurna, mengatakan tertangkapnya salah satu anggota DPRD saat asyik pesta SS sangat mencoreng wajah dan institusi DPRD. Meski saat ini kasusnya sudah masuk dalam ranah hukum, Karwadi menuturkan akan tetap menentukan sikap terkait masalah tersebut.
“Terus terang kami kecewa dengan semua ini. Nama baik lembaga benar-benar tercoreng,” tegas Karwadi.

Karwadi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat internal BK. Hal ini untuk menyikapi penahanan salah satu anggota Dewan yang tersandung masalah SS. Hasil rapat inilah yang kemudian akan disampaikan pada pimpinan Dewan untuk dilanjutkan kepada partai yang menaunginya, yakni PKPB.

Terkait sanksi yang akan direkomendasikan BK, dia menuturkan sesuai aturan yang ada bisa di-recall. Namun demikian, keputusan tertinggi tetap ada di tangan partai bersangkutan. Pihaknya sifatnya hanya memberikan rekomendasi hasil BK. “Tapi keputusan recall ada di sana (PKPB-red),” tegasnya.

Karwadi menjelaskan sesuai dengan aturan yang ada setiap anggota DPRD jika tidak mengikuti enam kali sidang paripurna akan dijatuhi sanksi. Saksi tersebut mulai teguran hingga sanksi tegas berupa usulan recall.

Senada Ketua DPRD Karanganyar Sumanto menuturkan terkait posisi Setiawan yang terancam di-recall sebagai anggota Dewan keputusan ada di tangan partai bersangkutan. “Diganti atau tidak, semua tergantung pada partai yang bersangkutan,” tegas Sumanto.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya