Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Ketahuan Maling di Kartasura, Residivis asal Solo Babak Belur Diamuk Massa

Ketahuan Maling di Kartasura, Residivis asal Solo Babak Belur Diamuk Massa
author
Ika Yuniati Rabu, 5 Oktober 2022 - 16:45 WIB
share
SOLOPOS.COM - Tangkapan layar pelaku percobaan pencurian (jaket orens) diamuk masa di Dukuh Brojodipan, Desa Makamhaji, Kartasura, Selasa (4/10/2022) siang. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Residivis kasus pencurian asal Solo babak belur diamuk massa saat diketahui berulah membobol salah satu rumah warga Kartasura, Sukoharjo, Selasa (4/10/2022).

Saat melancarkan aksi, belum sempat mendapat barang incaran pelaku tertangkap basah dan dihajar massa. Kejadian tersebut sempat terekam dalam video yang tersebar di beberapa WhatsApp grup warga Kartasura.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Terlihat pelaku menggunakan celana panjang  berjaket orens diamuk masa. Beberapa pria nampak geram dan terlihat menggebuki pelaku tersebut. Dalam video berdurasi 30 detik itu pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya dikejar warga.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta membenarkan kejadian tersebut. Kapolsek mengatakan pelaku bernama ME, 39 warga Sangkrah, Solo. Diketahui pelaku melancarkan aksinya bersama seorang rekannya warga Sriwedari, Solo, FK.

“Satu pelaku sudah ditangkap yang satu melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran anggota reskrim Polsek Kartasura,” jelas AKP Mulyanta saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: PENCURIAN KARANGANYAR : 2 Residivis Spesialis Motor dan Jambret Ditangkap

Pada saat kejadian Kapolsek mengatakan korban tidak berada di rumah karena sedang bekerja. Tetangga curiga karena mengetahui rumah itu terbuka dan menduga ada yang masuk ke dalam rumah. Menurut Kapolsek, tetangga tersebut kemudian menelpon korban.

“Setelah pulang itu di cek [korban], kunci pintu rumahnya rusak dan terbuka. Saat korban masuk kamar ternyata di dalamnya ada orang. Kemudian [korban] teriak-teriak didengar oleh tetangga yang lain, kemudian tetangga membantu menangkap,” terang Kapolsek.

Pelaku ditangkap warga bersama anggota Polsek Kartasura. Karena kondisi pelaku dalam keadaan  luka-luka, akhirnya Polsek Kartasura membawa pelaku ke Rumah Sakit UNS.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengalami cedera parah sehingga hanya menjalani rawat jalan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kartasura untuk diselidiki.

Baca juga:  Setelah Mencuri di 50 Lokasi, 2 Pemuda Sukoharjo Tertangkap di Sragen

Akibat ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 363 jo 53 KUHP percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ada pun barang bukti yang diamankan yakni obeng yang digunakan untuk merusak kunci pintu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN