SOLOPOS.COM - Polisi meminta keterangan pelaku pencurian sepeda motor, Exsan Mugit Rahayu, 30, di Mapolsek Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, belum lama ini.(Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI—Exsan Mugit Rahayu, 30, warga Dusun Deles RT 001/RW 007, Desa Watusomo, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri dibekuk polisi karena mencuri sepeda motor milik tetangganya, Sabtu (7/8/2021) lalu.

Pelaku ditangkap hanya empat jam sejak korban merasa kehilangan sepeda motornya. Penangkapan bisa cepat karena polisi mendapat petunjuk setelah pelaku diketahui menjual hasil kejahatannya melalui Facebook.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Polres Wonogiri, Selasa (10/8/2021), pemilik sepeda motor, Giatno, 40, warga RT 002/RW 007 Dusun Deles, mengetahui Honda Supra X berpelat nomor AD 4779 AR yang diparkir di teras rumah hilang saat akan berwudu untuk Salat Subuh, pukul 04.30 WIB. Lalu dia bergegas melapor ke polisi karena meyakini sepeda motornya dicuri.

Baca Juga: Jangan Kaget, Biaya Isolasi Terpusat di Wonogiri Bisa Mencapai Rp800 Juta per Bulan

Dijual Lebih Murah

Kapolsek Slogohimo, AKP Kukuh Wiyono, kepada Espos, mengatakan setelah menerima laporan petugas langsung menyelidiki. Tak berselang lama petugas mendapat informasi ada pengguna Facebook yang menjual sepeda motor Honda Supra X seharga Rp1,5 juta. Harga itu separuh lebih murah dari pada harga pasaran, yakni sekitar Rp3 juta.

Berdasar informasi seputar kendaraan yang disampaikan penjual, sepeda motor yang ditawarkan itu mirip kendaraan yang belum lama hilang. Saat itu sepeda motor yang dijual tak dapat dipastikan milik Giatno lantaran penjual menawarkannya tanpa menyertakan foto kendaraan.

Kemungkinan besar hal tersebut dilakukan agar Exsan tidak ketahuan orang bahwa yang dijualnya barang curian. Selanjutnya polisi menyusun strategi agar bisa bertemu pelaku dan melihat sepeda motor yang dijualnya.

Baca Juga: Muncul Klaster Takziah, Bupati Jekek Imbau Warga Wonogiri Tidak Melayat

Suatu ketika pelaku berada di depan Kantor Kecamatan bersama sepeda motor hasil kejahatannya. Petugas melihat sepeda motor yang dibawanya memang milik Giatno. Pada saat yang sama polisi langsung meringkus pelaku di lokasi yang sama, pukul 08.30 WIB. Exsan lalu digelandang ke Mapolsek Slogohimo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kini dia ditahan di tahanan Polres Wonogiri.

“Pelaku tetanggaan dengan korban. Pelaku bilang nekat mencuri karena kepepet [terdesak] kebutuhan ekonomi. Dia berencana menggunakan hasil penjualan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap Kapolsek mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Sisanto, saat dihubungi.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, seperti di dalam rumah, saat malam hari. Kendaraan lebih baik dikunci agar lebih aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya