SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Tiga pemilik warung kelontong diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) lantaran menjual <a title="Satpol PP Sukoharjo Sita Miras Puluhan Botol dari Hik Singopuran" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180418/490/911181/satpol-pp-sukoharjo-sita-miras-puluhan-botol-dari-hik-singopuran">minuman keras</a> (miras). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menyita 416 botol miras berbagai jenis dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di Weru dan Tawangsari.</p><p>Operasi pekat peredaran miras difokuskan di sejumlah warung kelontong Desa Watubonang, Kecamatan Tawangsari, dan Desa Karangmojo, Kecamatan Weru, Kamis (19/7/2018). Tim Satpol PP Sukoharjo dibagi dua kelompok untuk menyisir setiap warung kelontong yang dicurigai menjual miras.</p><p>Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan mendapat pengaduan warga ihwal penjualan miras di warung kelontong. Peredaran miras itu membuat warga setempat resah. Mereka khawatir terjadi keributan antarwarga yang menenggak miras.</p><p>&ldquo;Kami menindaklanjuti aduan masyarakat terkait<a title="Terciduk Pesta Miras Dini Hari, 5 Remaja Kudus Dicerca Warganet" href="http://semarang.solopos.com/read/20180410/515/909479/terciduk-pesta-miras-dini-hari-5-remaja-kudus-dicerca-warganet"> penjualan miras</a> di warung kelontong. Operasi peredaran miras dilakukan pada sore hari,&rdquo; kata dia, saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (20/7/2018).</p><p>Petugas mendapati ratusan botol miras berbagai jenis di ketiga warung kelontong itu mulai dari miras jenis ciu, bir bintang, anggur merah, hingga oplosan. Modus penjualan miras tak dilakukan terbuka kepada para pengunjung warung.</p><p>Botol-botol miras itu disembunyikan di belakang warung untuk mengelabui petugas dan masyarakat. Penjualan miras hanya dilayani di belakang warung.</p><p>Padahal, sesuai regulasi, minuman berakohol dilarang diperjualbelikan di warung atau toko tradisional. &ldquo;Ada regulasi yang mengatur penjualan minuman berakohol. Hanya tempat-tempat tertentu seperti hotel yang diperbolehkan menjual minuman berakohol. Itu pun ada batasan kadar alkohol yang bisa dibeli pengunjung hotel,&rdquo; papar dia.</p><p>Pemkab Sukoharjo memperketat peredaran dan <a title="Miras Solo: Perempuan Paruh Baya Terciduk Jual Vodka" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180408/489/908944/miras-solo-perempuan-paruh-baya-terciduk-jual-vodka">penjualan miras</a> dengan merevisi Perda No. 7/2012 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Berakohol. Bahkan, para produsen etanol yang telah mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman berakohol (SIUP-MB) harus menyampaikan laporan produksi dan penjualan kepada instansi terkait setiap tiga bulan.</p><p>Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, mengungkapkan ketiga pemilik warung kelontong diberi sanksi tipiring. Hal ini sebagai efek jera agar tak kembali menjual miras.</p><p>Saat ini, tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) tengah melengkapi berkas penyidikan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya