SOLOPOS.COM - Petugas kepolisian saat patroli ke sejumlah SPBU di Kabupaten Ngawi (Istimewa/Doc Humas Polres Ngawi)

Solopos.com, NGAWI — Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur (Jatim), telah menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU ‘nakal’, yang kedapatan mencurangi pembeli saat arus mudik Lebaran 2024.

Kapolres Ngawi, AKPB Argowiyono, mengungkapkan modus kecurangan yang biasa dilakukan oknum pengelola SPBU adalah mencampur bensin dengan air. Selain itu, menggunakan alat tambahan untuk mencurangi meteran pengisian BBM pada dispenser.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Modus lainnya adalah dengan memanfaatkan sistem digital untuk memanipulasi meteran saat pengisian BBM ke kendaraan konsumen,” katanya, Sabtu (30/3/2024).

Kecurangan seperti itu tentu dapat merugikan masyarakat karena tidak mendapatkan BBM sesuai dengan yang telah dibayarkan. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu kelancaran masyarakat yang mudik Lebaran.

Polres Ngawi juga tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pihak SPBU apabila ditemukan melakukan kecurangan yang merugikan konsumen.

“Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, seperti penyegelan, pidana, hingga denda bagi SPBU yang melakukan kecurangan,” tegas Kapolres Ngawi.

Guna menghindari hal tersebut, patroli dan pengawasan di SPBU akan terus dilakukan oleh Polres Ngawi. Hal itu juga sebagai upaya memastikan kelancaran dan keamanan pasokan bahan bakar bagi masyarakat saat Ramadan dan menjelang Idulfitri 1445 Hijriah.

“Kami perintahkan semua polsek untuk patroli mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di SPBU. Seperti penimbunan BBM atau antrean panjang yang berpotensi menimbulkan keributan,” imbuhnya.

Sebagai bentuk antisipasi gangguan keamananan dan ketertiban masyarakat, Polres Ngawi memberikan imbauan kepada pengelola SPBU untu tidak melakukan praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen.

“Karyawan SPBU kami imbau untuk lebih teliti dan waspada bila menerima uang dari pembeli, untuk menghindari adanya uang palsu. Bila ada barang atau orang yang mencurigakan agar segera menghubungi kepolisian untuk segera ditindak lanjuti,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya