SOLOPOS.COM - Ilustrasi difabel (istimewa)

Seorang difabel di Boyolali dipecat perusahaan lantaran cacat yang disandangnya ketahuan pihak manajemen.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 4/1997 tentang Penyandang Catat kembali muncul di Boyolali. Seorang difabel dari Kecamatan Sambi, Tr, 30, bahkan dikeluarkan dari tempatnya bekerja setelah pihak perusahaan mengetahuinya adalah penyandang cacat.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Dia [difabel] sebenarnya sudah diterima bekerja. Sekitar sebulan kemudian, pihak perusahaan tahu ada salah satu karyawannya mengalami cacat di tangannya, akhirnya diminta keluar,” ujar Ketua Komunitas Difabel Nogosari (KDN), Sugiyono, kepada Solopos.com, Rabu (21/9/2016).

Saat ini, kata Sugiyono, Tr menjadi pengangguran di rumahnya. Padahal, dia telah memiliki seorang anak dan baru saja diceraikan suaminya. “Selain menjadi pengangguran, dia juga menjadi janda. Ini masalah bagi semua kaum difabel,” paparnya.

Sugiyono mengatakan syarat yang mustahil terpenuhi bagi seorang difabel agar diterima bekerja ialah sehat jasmani dan rohani. Syarat ini membuat para difabel putus asa dan mustahil melamar pekerjaan. “Padahal, kami semua punya skil dan sertifikat bekerja dari sekolah kami. Tapi kebanyakan ijazah kami tak laku,” terangnya.

Direktur Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat (PPRBM) Surakarta, Sunarman Sukamto, mengaku telah mengirimkan tim untuk mengadvokasi kasus yang menimpa rekan-rekan difabel di Boyolali. Menurut Sunaman, kasus tersebut akan menjadi ironi jika memang benar terbukti.

Sebab, perusahaan-perusahaan besar di Soloraya telah menyatakan komitmennya untuk menerima lamaran bekerja kaum difabel. “Saya terus terang heran. Di level pimpinan perusahaan, sudah menyatakan komitmennya kepada kami [PPRBM] untuk menerima difabel sesuai bidangnya. Apa komitmen ini tak dipahami di level bawahnya seperti bagian HRD dan satpam,” ujarnya.

Para difabel yang ingin bekerja di sebuah perusahaan, lanjut Sunarman, seharusnya tidak memakai sistem seleksi layaknya pelamar dari orang normal. Para difabel akan memakai sistem on job training selama 3-4 bulan. “Jika difabel enjoy dan target sesuai batas minimal, maka bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Kepala Dinsosnakertrans Boyolali, Purwanto, saat dihubungi mengaku telah menerjunkan timnya untuk segera menggelar mediasi dengan pihak perusahaan. Ditanya hasilnya, Purwanto belum tahu karena tengah berada di luar kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya