SOLOPOS.COM - Karyawan bengkel yang tertangkap bawa narkoba di depan toko retail wilayah Mliwis, Cepogo, Boyolali, Selasa (3/10/2023). (Istimewa/Humas Polres Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang pemuda yang bekerja sebagai karyawan bengkel di Cepogo, Boyolali, FK, 27, ditangkap aparat Satnarkoba Polres Boyolali lantaran ketahuan bawa narkoba jenis sabu-sabu.

FK ditangkap di depan toko retail wilayah Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Selasa (3/10/2023) pukul 18.15 WIB. Sebelumnya, polisi mendapat laporan mengenai aktivitas FK yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Berdasarkan keterangan pers tertulis dari Polres Boyolali, penangkapan FK dilakukan tim Satnarkoba yang dipimpin AKP Yulianus Dica Arsenio Adi. FK diketahui merupakan karyawan bengkel motor di Cepogo.

Setelah mendapat laporan dari warga, polisi segera menangkap dan menggeledah karyawan bengkel yang dilaporkan bawa narkoba di Cepogo, Boyolali, itu. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket serbuk kristal putih yang diduga narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Paket diduga sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik bekas pembungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita satu paket kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dalam plastik klip bening.

Paket tersebut dimasukkan dalam plastik klip bening yang dimasukkan potongan sedotan kemudian disimpan dalam bekas bungkus pasta gigi.

Kasatnarkoba Polres Boyolali, AKP Yulianus Dica, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menceritakan saat penggeledahan, tersangka tidak memberikan perlawanan kepada polisi.

“Tersangka telah mengakui barang yang ditemukan adalah miliknya,” jelas dia seperti dikutip dari keterangan pers tersebut. Atas perbuatannya, karyawan bengkel di Cepogo, Boyolali, yang bawa narkoba itu ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkoba.

Selain barang bukti paket diduga sabu-sabu, polisi juga menyita satu tas selempang, satu handphone, dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang karena selain dapat berakibat fatal terhadap kesehatan juga berisiko hukum yang tidak ringan,” jelas Yulianus.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali, Iptu Arif Mudi Prihanto, menambahkan saat ditangkap, tersangka berencana menjual paket narkoba tersebut. “Rencananya mau dijual,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya