SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (sorotnews.com)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo, mencoret 77 keluarga dari daftar penerima bantuan sosial tunai atau BST Kementerian Sosial, Kamis (21/5/2020).

Hal itu dikarenakan mereka tidak layak menerima bantuan tersebut, sama seperti warga yang terdata ganda atau sudah menerima bantuan sosial dari program lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lurah Jagalan, Nanang Heri Triwibowo, mengatakan mereka yang dicoret beberapa di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN), pensiunan ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).

Rekor! Pasien Positif Covid-19 Indonesia Bertambah 973 Orang, Total 20.162 Kasus

Selain itu, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta sudah pindah atau meninggal dunia juga dicoret dari daftar penerima BST di Jagalan, Solo.

“Ada ASN, pensiunan juga, mereka kan tidak boleh menerima BST. Akhirnya kami coret 77 dari 713 keluarga yang terdaftar. Total penerima jadi 636 keluarga,” kata dia saat ditemui di kantornya, Kamis.

Sejumlah Warga Secara Sadar Mengembalikan

Nanang mengatakan kriteria calon penerima BST di antaranya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Juga penerima Kartu Prakerja, penerima paket sembako, dan pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

7 Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan Kades Karangtengah Wonogiri

Selain penerima BST yang dicoret pemerintah kelurahan, ada juga sejumlah warga Jagalan, Solo, yang secara sadar mengembalikan dan menolak bantuan tersebut. Mereka sadar sudah menerima bansos lain atau merasa sudah mampu.

Karena bantuan tidak bisa dialihkan ke orang lain, dana itu dikembalikan ke pemerintah pusat. “Kami verifikasi semuanya, kami usahakan tidak ada data ganda agar bantuan tepat sasaran,” ungkap Nanang.

Kendati beberapa warga yang menerima bansos lain secara sadar mau mengembalikan undangan, sejumlah warga lainnya tetap mengambil BST.

Pusat Perbelanjaan di Pasar Kliwon Solo Dibanjiri Pengunjung, Ini Antisipasi Polisi

Salah satunya, pedagang kecil asal Kelurahan Jagalan, Tri, yang tetap mengambil BST meski sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sembako dari Pemkot Solo awal April dan Mei lalu.

“Sudah menerima sembako,” ucap Tri. Pria 53 tahun itu tidak tahu warga tidak diperbolehkan mendapatkan dua jenis bantuan berbeda. Dirinya hanya diberi  tahu pengurus RT agar datang ke kelurahan untuk mengambil bantuan. Selama ini semua pendataan dilakukan pengurus RT.

“Pihak RT enggak masalah. Tapi nanti bulan berikutnya, saya enggak mengambil [paket sembako] lagi karena sudah dapat BST,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya