SOLOPOS.COM - Kapolsek Grobogan Iptu Sunarto (kedua dari kanan) menunjukan barang bukti pencurian dengan tersangka Dadang (kedua dari kiri), Kamis (14/7/2022). (Istimewa/Humas Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI — Gegara ketagihan judi online seorang pemuda di Kabupaten Grobogan nekat melakukan pencurian uang tunai Rp7 juta milik Rukayah, warga Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan.

Menurut keterangan Kapolsek Grobogan Iptu Sunarto didampingi Kasi Humas Polres Grobogan AKP Umbarwati, pelaku pencurian uang adalah Danang, 25 tahun warga Desa Gedangan, Kecamatan Wirosari, Grobogan.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Aksi pelaku pencurian uang Rp7 juta milik Rukayah dilakukan pelaku Danang pada Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 04.30 WIB,” jelas Kapolsek Grobogan, Kamis (14/7/2022).

Uang milik Rukayah yang dicuri pelaku disimpan di tas slem[ang warna merah. Selain uang, pelaku juga mengambil satu STNK sepeda motor Honda Supra X 125 K-3421-HF, dan dua kartu ATM Britama.

“Dari pengakuan tersangka, dia nekat mencuri uang tersebut karena butuh untuk judi online. Uang tersebut juga sudah habis untuk judi online,” kata Iptu Sunarto kepada Solopos.

Baca juga: Hujan Lebat, Sejumlah Daerah di Pati Tergenang Banjir

Semula korban takut melaporkan kejadian pencurian tersebut, namun setelah disarankan warga sekitar akhirnya melaporkan ke Polsek Grobogan.

“Makanya korban baru melaporkan kejadian pencurian di rumahnya pada 8 Juli lalu. Karena takut. Namun setelah bercerita ke warga lain akhirnya melaporkan hal tersebut,” ujar Iptu Sunarto.

Aksi pencurian yang dilakukan Danang dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari kayu sengon dan membuka pintu belakang rumah.

Setelah itu pelaku, lanjut Kapolsek, masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu sedang tidur, kemudian langsung mengambil barang-barang milik korban.

Baca juga: Anggota Polsek Grobogan Mendirikan Pos Pecah Belah, Waduh!

Setelah ada pelaporan, anggota Polsek Grobogan melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Hasilnya mengarah ke pelaku.

Danang selama ini dikenal baik oleh korban, bahkan sering main dan tidur di rumah korban. Karena korban menganggap pelaku seperti anaknya sendiri.

“Korban baru curiga setelah pelaku tidak pernah datang ke rumah. Pelaku mengaku uang hasil curian habis untuk main judi online. Kita kenai pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUH Pidana,” kata Iptu Sunarto.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya