SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ketaatan pejabat negara dalam melaporkan harta dan kekayaanya masih rendah

Harianjogja.com, SLEMAN- Ketaatan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam melaporkan harta kekayaan masih rendah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi [Manpan RB] akhir April 2016 merupakan batas penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara [LHKPN]. Namun sampai saat ini baru sekitar 30 persen ASN di Sleman yang mengisi formulir laporan harta kekayaan aparatur sipil negara [LHKASN],” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman Suyono, Sabtu (26/3/2016).

Menurut dia, pelaporan LHKPN dilakukan untuk menutup celah tindak korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil.

“Laporan tersebut diwajibkan bagi 777 pegawai eselon IV dan III yang belum mengisi LHKPN,” katanya.

Ia mengatakan, kewajiban menyerahkan LHKPN sesuai dengan SE Manpan RB Nomor 1 tahun 2015. Sesuai SE tersebut, kewajiban dibebankan bagi seluruh PNS hingga tingkat staf.

“Hanya saja pada tahap awal ini Pemkab Sleman memberlakukan sementara untuk eselon III dan IV terlebih dahulu. Selanjutnya sosialisasi akan dilakukan ke tingkat staf,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Suyono mengatakan, pengisian laporan dilakukan menggunakan sistem aplikasi yang bisa diakses ASN bersangkutan. Di mana data yang dimasukan terintegerasi dengan server yang dimiliki pemerintah pusat.

“Teknis pelaporan hanya sekali. Namun setiap ada perubahan harus dilaporkan kembali sehingga akan ada ‘update data’,” katanya.

Ia mengatakan, LHKASN sebenarnya sama dengan LHKPN. Pelaporan LHKASN lebih sederhana dibanding dengan LHKPN.

“Dalam LHKASN, PNS tidak perlu melampirkan bukti harta kekayaan sedetail LHKPN. Cukup mencantumkan kisaran nilainya. Namun bila ada laporan dugaan harta kekayaan yang tidak wajar, inspektorat akan meminta bukti dokumen kekayaan PNS. Upaya ini dilakukan untuk membangun intergeritas ASN serta memberantas KKN di lingkungan Pemkab Sleman,” katanya.

Penjabat Sekda Sleman Iswoyo Hadiwarno mengatakan kebijakan ini sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih melalui unsur transparansi PNS. Pemkab Sleman sangat mendukung kebijakan baru ini demi menciptakan “zero corruption” dan pencegahan dini tindak korupsi.

“Bila PNS sudah transparan dan bersih, maka dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Apalagi, LHKASN bertujuan untuk melindungi PNS dari fitnah atas harta kekayaan yang dimilikinya. Ini karena harta kekayaan PNS telah terdata,” katanya.

Iswoyo mengatakan, bagi PNS yang tidak melaporkan, maka akan berdampak pada sanksi yang diberikan. Sanksi berupa peninjauan ulang atau pembatalan pengangkatan jabatan baik fungsional maupun struktural PNS bersangkutan.

“Kami berharap semua PNS tertib dalam melaporkan, pendampingan akan dilakukam karena ini merupakan program baru dari kementerian,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya