SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kesimpulan Tim 8 yang mengatakan bahwa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak cukup bukti dinilai sudah tepat dan objektif. Penyidik didesak agar segera melakukan penghentian.

“Kesimpulan Tim 8 itu didapat dari para ahli hukum dan ahli politik juga ada. Saya pikir pertimbangan itu sudah objektif dan berdasar. Penyidik harus menggunakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk menghentikan kasus,” ujar pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Selasa (10/11).

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Menurut Bambang, polisi dan Kejaksaan tidak perlu malu mengakui adanya kelemahan dalam proses penyidikan kasus Bibit dan Chandra. Ketimbang harus melanjutkan penyidikan dengan proses yang mengada-ada.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tidak ada salahnya secara gentleman melakukan koreksi ke dalam dan menggunakan hak-hak dalam UU untuk menghentikan kasus,” imbuh dosen PTIK ini.

Penghentian kasus Bibit dan Chandra, lanjut Bambang, bukan berarti kasus ini dihentikan secara total. Apabila ditemukan bukti baru, penyidik dapat membuka kasus ini.

“Sampai sekarang kan buktinya dinilai tidak cukup, tidak ada salahnya menghentikan penyidikan,” ungkap purnawirawan polisi ini.

Bambang juga mengomentari kecaman Komisi III DPR yang menilai Tim 8 kurang etis mengumumkan kesimpulan kepada media. Bambang menilai apa yang sudah dilakukan Tim sudah sesuai prinsip transparansi.

“Inilah negara demokrasi, ini transparansi kepada publik,” ujar Bambang.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya