SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

SUKOHARJO — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meningkatkan pengawasan terhadap tiga jenis usaha dalam pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pasalnya ketiga jenis usaha tersebut dinilai risiko kecelakaan kerja tinggi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Perusahaan yang paling kami soroti dalam pelaksanaan K3 adalah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, furniture dan plastik. Hal ini karena alat yang digunakan dalam ketiga jenis usaha tersebut memang rawan karena menggunakan alat yang cukup berbahaya,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Muhamad Langgeng W, kepada Solopos.com.

Langgeng juga mengungkapkan pengawasan pelaksanaan K3 tidak hanya dilakukan pada perusahaan besa tapi juga pada perusahaan menengah dan kecil. Menurut Langgeng, berdasarkan UU Tenaga Kerja, asalkan ada upah, perintah dan pekerja, merupakan kategori usaha dan harus menerapkan K3.

Pengecekan pelaksanaan K3 dilakukan secara berkala setiap setahun sekali. Hal ini karena terbatasnya sumber daya manusia (SDM) sedangkan usaha di Sukoharjo sangat banyak. Pengecekan dilakukan pada alat pengaman yang digunakan, peralatan yang digunakan saat bekerja, dan sarana prasarana yang dimiliki untuk mengatasi jika terjadi kecelakaan kerja.

Langgeng menilai pelaksanaan K3 di Sukoharjo berjalan baik. Hal ini karena jarang terjadi kecelakaan kerja. Guna merangsang perusahaan terus meningkatkan K3, Disnakertrans memberi penghargaan berupa sertifikat kepada perusahaan yang selama tiga tahun berturut-turut tidak pernah mengalami kecelakaan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya