SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (Dok/JIBI)

Solopos.com, SEMARANG--Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah, menyatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran 2014.

”Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR maksimal tujuh hari menjelang Lebaran akan diberikan sanksi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertransduk Jawa Tengah (Jateng), Wika Bintang kepada wartawan di Semarang, Rabu (2/7/2014).

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Ketentuan pembayaran THR, lanjut dia, berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Bersama. Pekerja yang berhak menerima THR semua kategori pekerja termasuk Pembantu Rumah Tangga (PRT), buruh pabrik, dan tenaga outsourcing.

Menurut Wika, pembayaran kepada pekerja dibagi menjadi tiga kategori, yakni pekerja dengan masa kerja kurang dari tiga bulan, kurang dari setahun, dan lebih dari satu tahun.

Pekerja yang kurang dari tiga bulan, tidak ada ketentuan nilai THR, bersifat sukarela dari pengusaha. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari tiga bulan, tapi kurang dari setahun pemberian THR  dihitung berdasar jumlah bulan masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan upah sebulan. Sedang pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari setahun, maka mendapatkan THR sekali gajinya secara penuh.

”Untuk perusahaan kecil dan menengah pembayaran THR sesuai kesepakatan dengan pekerjaannya,” ungkapnya.
Perusahaan yang keberatan membayar THR, kata Wika  bisa mengajukan penangguhan kepada Dinaskertranduk Jateng, dua bulan sebelum Lebaran.

Namun, imbuh dia sampai sekarang belum ada satu pun perusahaan di Jateng yang mengajukan penangguhan pembayaran THR Lebaran.

Di Jateng terdapat 22.487 perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai 1.236.697 orang.

Dari 22.487 perusahaan itu, 2.125 perusahaan kategori besar, dan 5.499 perusahaan menengah, dan 14.753 perusahaan kecil dan mikro.

”Kami akan melakukan pengawasan pembayaran THR Lebaran dengan menerjunkan 146 orang pengawas,” ujarnya.

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi mengungkapkan para pengusaha akan mematahui pembayaran THR Lebaran kepada karyawan. Menurut dia, THR Lebaran sudah menjadi kebiasaan rutin setiap tahun bagi pengusaha sehingga tidak merasa keberatan.

”Mayoritas para pengusaha sudah menyiapkan THR Lebaran untuk karyawannya. Kalau pun ada yang keberatan paling satu atau dua, tapi berharap bisa membayar semua,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya