SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah)

Kesejahteraan nelayan ditingkatkan dengan mendorong penggunaan LPG untuk kapal nelayan.

Solopos.com, SOLO – Dengan pertimbangan untuk menjamin ketahanan energi nasional serta untuk meningkatkan kesejahteraan nelayanan kecil, pemerintah memandang perlu adanya kebijakan diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian Liqiuefied Petroleum Gas (LPG) untuk kapal perikanan bagi nelayan kecil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.

Dalam Perpres itu disebutkan, sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil ditujukan untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil yang menggunakan mesin motor temple dan/atau mesin dalam yang beroperasi harian.

Menurut Perpres ini, penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Penetapan daerah tertentu ditetapkan oleh Menteri (ESDM, red) yang mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Pepres tersebut seperti dikutip Setkab.go.id, Selasa (17/11/2015).

Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil ini diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh pemerintah berupa mesin kapal, konverter kit, serta pemasangan, dan tabung khusus LPG beserta isinya.

“Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud hanya diberikan satu kali, dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan penugasan Menteri,” bunyi Pasal  4 ayat (2,3) Perpres Nomor 126 Tahun 2015 itu.

Ditegaskan juga dalam Perpes ini, paket perdana sebagaimana dimaksud wajib memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI), dan dalam hal SNI belum tersedia, dapat menggunakan standar atau spesifikasi teknis yang disetujui oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Perpres ini juga menyebutkan, Menteri menetapkan ketersediaan, alokasi, serta standard dan mutu (spesifikasi) LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil dengan mempertimbangkan kebutuhan penggunaan LPG  untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.

Menurut Perpres Nomor 126 Tahun 2015 ini, Menteri menetapkan: a. perencanaan, volume kebutuhan tahunan LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan b. Harga Patokan, Harga Indeks Pasar, dan Harga Jual Eceran LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.“Menteri menetapkan Harga Patokan LPG setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.

LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayanan Kecil, menurut Perpres ini, diberikan subsidi per kilogram yang merupakan pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara Harga Jual Eceran LPG per kilogram setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai dan margin agen dengan Harga Patokan LPG.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya