SOLOPOS.COM - Nelayan Tulungagung menyiapkan jaring tarik di Pantai Sidem, Minggu (27/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Kesejahtaraan Nelayan terus ditingkatkan dengan memprioritaskan keamanan lingkungan.

Semarangpos.com, PEKALONGAN — Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan tentag larangan menggunakan alat tangkap ikan yang membahayakan lingkungan oleh nelayan membuat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) angkat bicara. HNSI meminta KKP melakukan sosialisasi kepada para nelayan terkait alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, KKP melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 melarang penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik karena tidak ramah lingkungan. Permen itu pun membuat para nelayan bingung karena belum mendapat sosialisasi terkait penggunaan alat tangkap yang diperbolehkan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Hampir semua alat tangkap nelayan dilarang sesuai permen itu sehingga para nelayan bingung harus mengggunakan alat tangkap seperti apa karena belum ada kejelasan terkait alat diperbolehkan dan ramah lingkungan,” terang Ketua HNSI Kabupaten Pekalongan, Wilanto, Minggu (31/1/2016).

Wilanto mengaku hingga kini para nelayan masih menggunakan alat tangkap ikan, seperti arad, tancap, dan bondet karena belum mengetahui tentang alat-alat tangkap yang diperbolehkan.

“Para nelayan belum mendapat kepastian sehingga mereka menggunakan alat tangkap ikan yang berbeda-beda. Hanya saja, yang diperbolehkan berupa alat jaring,” katanya.

Wilanto mengatakan selain melakukan sosialisasi, pemerintah juga hendaknya memberikan alat tangkap yang ramah lingkungan karena sebagian besar nelayan berkategori kecil.

“Kami berharap pada pemerintah membantu pengadaan alat tangkap ikan sesuai jenis yang diperbolehkan oleh pemerintah,” imbuh Wilanto.

Ia mengatakan, para nelayan akan menerima peraturan tersebut apabila ada sosialisasi dan bantuan alat tangkap secara menyeluruh. “Jika bisa bantuan tersebut diberikan secara menyeluruh, jangan bertahap,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya