SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (Psychologytoday.com)

Kasus perkawinan di bawah umur dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan.

Harianjogja.com, SLEMAN- Meskipun secara hukum diperbolehkan, pernikahan yang dilakukan usia pelajar menimbulkan banyak masalah sosial.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Pengadilan Agama (PA) Sleman Ahmad Mujahidin mengatakan, kasus perkawinan di bawah umur dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada 2014, PA Sleman menerima permohonan dispensasi kawin sebanyak 109 perkara. Jumlahnya meningkat menjadi 132 permohonan pada 2015. “Hingga September 2016, jumlah permohonan dispensasi kawin yang diajukan mencapai 79 perkara,” katanya, Jumat (28/10/2016).

Dia menjelaskan, usia perkawinan yang dimohonkan melalui penetapan PA semakin dini. Misalnya, anak laki-laki yang mengajukan dispensasi kawin berumur 15 tahun sebanyak 3,22% dan perempuan 62,5%. Adapun anak perempuan yang berumur 16 tahun 37,5%, dan laki-laki 10%. “Pernikahan usia dini rentan terhadap berbagai masalah. Misalnya, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kerawanan penyakit reproduksi terhadap perempuan,” jelas Ahmad.

Menurutnya, saat melangsungkan perkawinan UU menekankan agar suami dan istri tersebut matang baik secara jasmani maupun rohani. Hal itu diwajibkan agar tujuan luhur dari perkawinan dapat terpenuhi. “Oleh karena itu perkawinan dibawah umur harus dicegah. Sesuai UU, perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun,” katanya.

Di DIY, berdasarkan dana BKKBN DIY, kasus pernikahan dini paling banyak terjadi di Kabupaten Gunung Kidul 11,29%, diikuti Kota Jogja 7,79%, Bantul 7,30%, Kulonprogo 7,28 % dan Sleman 5,07%.

Terpisah, Sosiolog UGM Prof. Partini menuturkan, penyebab terjadinya perkawinan dini karena rendahnya tingkat pendidikan antar kedua pasangan, tuntutan ekonomi, sistem nilai budaya, pernikahan yang sudah diatur dan seks bebas. Selain itu, kata Partini, sebagian masyarakat masih ada yang menganggap nikah dini sebagai faktor keturunan, padahal bukan. “Nikah dini dianggap sebagai jalan keluar dari persoalan hidup, tapi kenyataannya justru sebaliknya,” katanya.

Menurutnya, resiko sosial yang ditimbulkan dari perkawinan dini di antaranya menurunnya kesehatan reproduksi, beban ekonomi yang makin bertambah berat, kekerasan dalam rumah tangga, dan perceraian. Bahkan, pada kasus-kasus tertentu, salah satu pasangan mengambil tindakan bunuh diri akibat tidak kuat menanggung beban rumah tangga. “Perkawinan dini harus dicegah dengan peningkatan kesadaran laki-laki dan perempuan sejak masih remaja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya