SOLOPOS.COM - Ilustrasi Seragam PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Kesejahteraan guru di Karanganyar berupa pemberian tunjangan diakui Disdikpora sudah sesuai dengan SKTP.

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mengklaim pencairan tunjangan profesi guru sesuai dengan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) yang telah diterbitkan pemerintah pusat. Terkait adanya keluhan tentang pencairan tunjangan yang dinilai belum mencakup kekurangan bayar selama 2010-2013, Disdikpora segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diberitakan sebelumnya, pencairan tunjangan profesi guru pada 2014 dinilai belum dilakukan secara maksimal. Penyebabnya, pencairan tunjangan dianggap belum termasuk kekurangan pembayaran untuk periode 2010-2013, seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan No. 61/PMK. 07/ 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014.

Kepala Disdikpora Karanganyar, Sutarno, mengatakan pencairan tunjangan profesi guru selama ini dilakukan berdasarkan SKTP masing-masing guru yang telah diterbitkan pemerintah pusat.

“Di SKTP itu sudah tercantum nilai tunjangan guru yang harus diberikan. Itu menjadi dasar pencairannya. Berapa yang tercantum di SKTP, ya itu yang dicairkan,” kata dia saat ditemui wartawan di Kantor Setda Karanganyar, Jumat (22/5/2015).

Menurutnya, selama ini tidak ada yang menyimpang dari proses pencairan tunjangan itu. Sementara terkait adanya sebagian guru yang merasa belum mendapatkan tunjangan seperti yang diharapkan, hal itu perlu diklarifikasi melalui SKTP. Untuk pencocokan data tersebut perlu koordinasi dengan pemerintah pusat.

Sutarno juga mengatakan setiap tahun pencairan tunjangan profesi guru diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit itu kemudian disampaikan kepada pemkab sebagai bahan evaluasi.

“Dari hasil audit tahun lalu [2014] tidak disebutkan tentang persoalan itu [kekurangan pembayaran 2010-2013]. Sementara ini yang menjadi dasar kami dalam pelaksanaan pencairan tunjangan adalah hasil audit tersebut,” kata dia.

Seorang pensiunan guru, Agus Suyanto, mengatakan selama ini tidak mendapatkan pemberitahuan tentang nilai tunjangan yang tercantum dalam SKTP. “SKTP itu disampaikan melalui dinas [Disdikpora], namun kami [guru] tidak mengetahui nominalnya,” kata dia.

Ia tetap berharap kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru 2010-2013 dapat diserahkan kepada guru yang berhak. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 61/PMK. 07/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014, penyaluran tunjangan sudah meliputi kekurangan pembayaran dari 2010-2013.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya